MA Dikepung Mantan Karyawan Batavia Air
Aktual

MA Dikepung Mantan Karyawan Batavia Air

ANT
Bacaan 2 Menit
MA Dikepung Mantan Karyawan Batavia Air
Hukumonline

Ratusan mantan karyawan maskapai penerbangan Batavia Air "mengepung" dalam rangka "unjuk rasa" di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Dalam aksinya, mereka menuntut Majelis Hakim Agung untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait perkara pembayaran pajak PT Metro Batavia (dalam pailit) pada tahun 2010 senilai Rp323 miliar.

"Menuntut Majelis Hakim Agung untuk menolak permohonan kasasi pajak," kata kuasa hukum karyawan Batavia Air, Odie Hudiyanto, di Depan Gerbang MA.

Menurut Odie, putusan kasasi sangat berdampak terhadap hak pesangon 3000 eks karyawan Batavia Air senilai Rp151 miliar dan jika dikabulkan maka hak pesangon tersebut terancam hilang.

Selain itu, lanjut Odie, mantan karyawan Batavia Air melakukan protes karena tuntutan pembayaran pajak tersebut sudah kadaluwarsa , yaitu pada tahun 2010 dan telah dibayar oleh PT Metro Batavia (dalam pailit).

Majelis hakim kasasi saat ini sedang memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh KantorPelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Hakim Agung Abdurrahman, Hakim Agung Soltony Mohdally dan Hakim Agung Valerine Kriekhoff.

Tags: