MA-KY Usut Dugaan Suap Achmad Yamanie
Berita

MA-KY Usut Dugaan Suap Achmad Yamanie

Kepolisian bisa mengusut kasus ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari MA.

ASH
Bacaan 2 Menit
Djoko Sarwoko (kanan). Foto: SGP
Djoko Sarwoko (kanan). Foto: SGP

Desakan agar Hakim Agung Achmad Yamanie diadili oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nampaknya bakal terwujud. Pasalnya, MA dan KY akhirnya sepakat melanjutkan pemeriksaan Yamanie terkait dugaan pemalsuan putusan PK dengan mengubah vonis penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

“Barusan pimpinan MA dan semua Komisioner KY mengadakan rapat yang sepakat untuk memeriksa majelis hakim pada tingkat PK kasus Hengky Gunawan dan meminta untuk memeriksa Hakim Agung  Yamanie,” kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin malam (28/11).

Menurut Djoko, pemeriksaan terhadap Yamanie akan dilakukan MA dan KY secara bersama-sama. Sejauh ini, lanjut dia, kedua lembaga belum menentukan susunan tim pemeriksa serta kapan dan bagaimana teknis pemeriksaannya. “Akan ditentukan besok,” imbuhnya.

Djoko berharap pemeriksaan bersama ini akan memberikan hasil yang lebih baik. Pasalnya, masing-masing lembaga dapat memainkan perannya. MA akan memeriksa dari aspek teknis yudisial, sedangkan KY akan memeriksa dari aspek nonteknis.

“Mudah-mudahan, dengan adanya pemeriksaan bersama ini bisa terang agar publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi, termasuk indikasi adanya suap akan kita dalami MA dan KY,” kata Djoko.

Ditambahkan Djoko, pihak kepolisian bisa saja mengusut kasus ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari MA. Pasalnya, kasus ini bukan delik aduan yang mensyaratkan harus ada aduan.

“Kasus ini  bukan delik aduan, kalau polisi aktif dia bisa minta ke MA atau KY. Tetapi, bila nanti KY dan MA memandang perlu ini membawa kasus ini ke ranah pidana, akan kita laporkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: