Depkes Harus Umumkan Merek Susu Formula Terkontaminasi
Berita

Depkes Harus Umumkan Merek Susu Formula Terkontaminasi

Pihak BPOM mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan IPB dan Kemenkes untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

ASh
Bacaan 2 Menit
tidak dipublikasikannya hasil penelitian susu formula<br> yang terkontaminasi akibatkan keresahan dalam masyarakat. <br>Foto: Sgp
tidak dipublikasikannya hasil penelitian susu formula<br> yang terkontaminasi akibatkan keresahan dalam masyarakat. <br>Foto: Sgp

Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan tetap diperintahkan untuk mengumumkan jenis dan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii (ES) kepada publik. Hal itu menyusul ditolaknya kasasi yang diajukan ketiga lembaga itu atas gugatan yang dilayangkan David ML Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan 2008 silam.

 

“Saya lihat putusan kasasi yang menyatakan menolak pemohon kasasi (IPB, BPOM, Kemenkes, red.) di website MA yang baru di-upload pada 12 Januari 2011,” kata David ML Tobing selaku termohon kasasi yang sebelumnya sebagai penggugat, kepada hukumonline, Jum’at (28/1). 

 

Putusan kasasi itu ini dijatuhkan pada 26 April 2010 oleh majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa beranggotakan Prof Muchsin dan I Made Tara. Pertimbangannya, majelis kasasi menyatakan tidak dipublikasikannya hasil penelitian secara detail yang dilakukan Dr Sri Estuningsih terkait susu formua yang terkontaminasi  itu mengakibatkan keresahan dalam masyarakat yang dapat merugikan konsumen.

 

Sebuah penelitian yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Majelis menilai tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian itu merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan para tergugat (pemohon kasasi, red.) yang melakukan pelayanan publik.

 

“Tindakan para tergugat yang tidak mempublikasikan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri ES dan tidak dapat meredam keresahan masyarakat adalah PMH,” demikian kutipan putusan kasasi bernomor 2975 K/Pdt/2009 yang dilansir di situs MA.           

 

David menyambut baik putusan kasasi tersebut. “Memang sudah semestinya putusannya seperti itu karena konsumen atau masyarakat berhak atas informasi itu,” sambung pengacara yang kerap membela konsumen itu. 

 

David mendesak ketiga lembaga untuk segera menjalankan putusan itu. “Kita minta segeralah diumumkan jenis atau merek produk susu formula yang tercemar itu. Jika tidak, ini akan semakin meresahkan masyarakat, kenapa harus dirahasiakan nama-namanya, apalagi ini sudah perintah pengadilan,” sambungnya.

       

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2008 silam, Tim Kedokteran Hewan IPB melansir hasil penelitian terhadap sejumlah produk susu dan makanan bayi. Dari sampel produk lokal susu formula ditemukan 22,73 persen (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April-Juni 2006 telah terkontaminasi bakteri ES yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

 

Akan tetapi, hasil penelitian itu hanya mengumumkan kesimpulan tanpa menyebut jenis dan merek susu formula yang telah terkontaminasi bakteri itu. Atas dasar itu, David, bapak dua anak balita yang memposisikan dirinya sebagai konsumen, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Pada Agustus 2008, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Reno Listowo mengabulkan gugatan David dengan menghukum IPB, BPOM, dan Depkes (para tergugat) untuk mengumumkan hasil penelitian IPB. Pengumuman itu harus memuat jenis produk susu formula yang tercemar di media cetak atau elektronik. Lalu, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga diajukannya upaya hukum kasasi oleh para tergugat.                                     

 

Ketika dikonfirmasi Kepala Biro Humas BPOM Hendri Siswadi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi dari MA. “Kita belum terima putusan, kita baru saja lihat putusan kasasi itu di situs MA, nantinya putusan itu akan kita pelajari dulu,” kata Hendri lewat gagang telepon, Jum’at (28/1).

 

Ia menyadari bahwa putusan itu harus segera dilaksanakan, namun pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada IPB dan Kemenkes untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Jadi kita belum mau berkomentar atau memutuskan sebelum baca putusannya, apakah kita akan ajukan upaya hukum atau tidak, kita akan segera koordinasi dulu ke biro hukum masing-masing lembaga,” tutupnya.

 

Tags: