MA Sarankan Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi
Susu Formula:

MA Sarankan Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

Penggugat berharap pekan depan sudah bisa menerima surat pemberitahuan dan salinan putusan kasasi dari PN Jakpus.

ASh
Bacaan 2 Menit
Putusan kasasi kasus susu formula sudah diterima<br>PN Jakpus. Foto: Sgp
Putusan kasasi kasus susu formula sudah diterima<br>PN Jakpus. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) menyarankan penggugat kasus susu formula, David ML Tobing untuk mengajukan permohonan eksekusi. Pasalnya, putusan kasasi yang memenangkan penggugat kabarnya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 14 Februari 2011.       


“Putusan kasasi ini sudah kita kirim ke PN Jakpus sejak tanggal 31 Januari dan telah diterima staf PN Jakpus tanggal 14 Februari 2011,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jumat (18/2). 

   

Nurhadi mengatakan agar putusan yang sudah berkuatan hukum itu (inkracht) bisa segera dilaksanakan, pihak yang dimenangkan dalam hal ini David Tobing harus mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Sebab, putusan kasasi ini tidak serta merta bisa dilaksanakan jika tidak diajukan permohonan eksekusi.

 

“Jika tidak diajukan permohonan eksekusi, putusan ini tidak bisa dilaksanakan, kan prosedur eksekusinya sudah diatur dalam undang-undang, tinggal diikuti saja mekanismenya,” ujar Nurhadi. “Nanti tergantung David apakah dia mengajukan permohonan eksekusi atau tidak?”    

 

Menurutnya, jika permohonan eksekusi ini dikabulkan, nantinya Ketua PN Jakpus akan mengeluarkan penetapan sita eksekusi terkait putusan kasasi yang membenarkan bahwa Menkes, IPB dan BPOM harus mempublikasikan produk susu mengandung bakteri enterobacter sakazakii (ES) itu. “Tinggal nanti ditanyakan saja ke PN Jakpus sejauh mana progress yang sudah dilakukan!” sarannya.     


MA, kata Nurhadi, tidak peduli dengan alasan para tergugat yang berdalih tidak bisa mempublikasikan produk susu itu karena terikat adanya kode etik peneliti. Menurutnya, itu bukan urusan pengadilan. “Itu di luar kewenangan kami, yang jelas MA sudah memutus perkara ini dan sudah inkracht, selanjutnya adanya pengajuan proses eksekusi. Nanti kita lihat mekanisme eksekusinya, jika tidak bisa dilaksanakan, kenapa alasannya?” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak PN Jakpus mengaku baru menerima salinan putusan kasasi perkara susu formula dari MA, hari ini, Jum’at (18/2). Selanjutnya, pengadilan akan memberitahukan kepada para pihak terkait putusan itu. “Putusan kasasi kasus susu formula, baru kita terima pukul 11.00 WIB tadi,” kata Humas PN Jakpus, Suwidya lewat pesan singkat kepada wartawan.             


Selanjutnya, kata Suwidya, pengadilan akan meminta David Tobing dan Kemenkes, IPB, dan BPOM untuk mengambil salinan putusan. “Nanti kita minta kepada para pihak untuk mengambil salinan putusan itu,” katanya.

 

Saran MA ternyata sejalan dengan rencana penggugat. Kepadahukumonline, David Tobing mengatakan memang berencana mengajukan permohonan eksekusi jika para tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. “Kita lihat dulu jika putusan kasasinya tidak dijalankan secara sukarela, saya akan ajukan permohonan eksekusi,” ujar David.

 

Menurutnya, jika permohonan eksekusi sudah diajukan, maka selanjutnya Ketua PN akan memberikan surat peringatan kepada para tergugat untuk melaksanakan isi putusan. “Saya harap pekan depan sudah bisa menerima surat mendapatkan surat pemberitahuan dan salinan putusan kasasi dari PN Jakpus,” harapnya.  

 

Terkait laporannya kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), David mengaku hanya menginformasikan bahwa ada putusan pengadilan yang menyangkut informasi publik yang tidak dijalankan oleh badan publik. “Saya minta KIP bisa memberikan saran agar badan publik tersebut bisa menjalankan putusan terkait makanan yang mengandung racun, itu ada diatur dalam Pasal 52 UU Kebebasan Informasi Publik yang seharusnya dipublikasikan secara serta merta,” tutupnya.           

 

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2008 silam, Tim Kedokteran Hewan IPB melansir hasil penelitian terhadap sejumlah produk susu dan makanan bayi. Dari sampel produk lokal susu formula ditemukan 22,73 persen (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April-Juni 2006 telah terkontaminasi bakteri ES yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

 

Akan tetapi, hasil penelitian itu hanya mengumumkan kesimpulan tanpa menyebut jenis dan merek susu formula yang telah terkontaminasi bakteri itu. Atas dasar itu, David, bapak dua anak balita yang memposisikan dirinya sebagai konsumen, menggugat ke pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Pada Agustus 2008, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai Reno Listowo mengabulkan gugatan David dengan menghukum IPB, BPOM, dan Depkes (para tergugat) untuk mengumumkan hasil penelitian IPB. Pengumuman itu harus memuat jenis produk susu formula yang tercemar di media cetak atau elektronik. Lalu, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA.

Tags: