MA Siapkan Perma Perampasan Aset
Aktual

MA Siapkan Perma Perampasan Aset

RZK
Bacaan 2 Menit
MA Siapkan Perma Perampasan Aset
Hukumonline

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (UU TPPU) melalui Pasal 67 ayat (2) dan (3), mengatur suatu mekanisme perampasan aset yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Namun, hingga kini, penjabaran lebih lanjut dari mekanisme perampasan aset itu belum diatur.

Dalam kaitan ini, MA tengah merancang sebuah peraturan MA (Perma) tentang tata cara pelaksanaan Pasal 67 UU TPPU. Untuk menyusun Perma tersebut, MA membentuk sebuah kelompok kerja yang di antaranya melibatkan Kepala PPATK Muhammad Yusuf dan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja.

“Ditargetkan satu dua bulan ini akan rampung, tunggu saja,” ujar Yusuf usai menjalani sidang promosi doktor di Universitas Padjajaran Bandung, Senin (10/12).

Dikatakan Yusuf, Perma ini sengaja dipersiapkan untuk mengisi kekosongan aturan tentang mekanisme perampasan aset. Menurut dia, idealnya perampasan aset diatur dalam undang-undang khusus, dan saat ini sebuah draf RUU memang tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Makanya, Yusuf berharap RUU Perampasan Aset segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah. 

Tags: