MA Tolak Ide Pengalihan Kewenangan ke KY
Aktual

MA Tolak Ide Pengalihan Kewenangan ke KY

ASh
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Ide Pengalihan Kewenangan ke KY
Hukumonline

Usulan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bahwa Mahkamah Agung tak perlu lagi mengurusi masalah rekrutmen, pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan hakim/agung, ditolak Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa.

 

“Apa mau kembali lagi ke sistem dua atap seperti dulu ketika urusan teknis administrasi termasuk seleksi hakim di bawah Departemen Kehakiman,” kata Harifin di gedung MA, Jum’at (11/3).

 

Menurut Harifin, dengan adanya satu atap sejak 2005, semua urusan peradilan berada di satu tangan yakni MA termasuk melakukan seleksi calon hakim. Sementara sejak adanya keberadaan Komisi Yudisial (KY), seleksi hakim agung dilakukan oleh KY dan DPR. 

 

Ia menganggap ketika masih sistem dua atap itu banyak ketidaksamaan antara Depertemen Kehakiman dan MA. “Artinya kami mau begini tapi tidak dipenuhi departemen atau pemerintah," kata Harifin. Karena itu ia mempertanyakan usulan jika urusan rekrutmen, pembinaan hakim termasuk hakim agung diserahkan ke KY.

 

Usulan itu disampaikan Jimly dalam seminar yang diselenggarakan KY bertajuk “Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung” di Hotel Millenium, Kamis kemarin (10/3). Ia mengusulkan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya seharusnya cukup bertindak sebagai pengguna (user) yang fokus pada teknis peradilan. Sementara itu, tenaga-tenaga hakim/hakim agung yang direkrut, diangkat, dibina, diawasi kinerjanya oleh suatu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu KY.

 

“Selama ini tidak ada MA dikatakan tidak fokus karena yang mengetahui kekurangan dan kelebihan para hakim/hakim agung adalah MA sendiri,” dalihnya.

 

Tags: