Hati-hati, jangan sembarang main petasan. Mengacu ke UU Darurat No 12/1951, mereka yang nekat main petasan--tidak terkecuali jenis cabe rawit--diancam hukuman kurungan 1 tahun penjara. Kadispen Polda Metro Jaya menegaskan, main kembang api tanpa izin pun diancam kurungan 8 hari. Kalau tidak mau berlebaran di bui, ya sebaiknya jangan main mercon