Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi
Terbaru

Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi

Pelanggaran pada sembilan aspek tersebut akan menimbulkan beberapa risiko hukum yang mempengaruhi bisnis korporasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Misalnya mengirimkan surat peringatan setelah lewat jangka waktu 60 hari untuk menanyakan mengenai alasan belum dibayarkannya tagihan tersebut, antara lain apakah terdapat kesalahan, kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian atas tagihan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Yunus Husein menjelaskan bahwa manajemen risiko hukum dan kepatuhan dalam sebuah perusahaan dilaksanakan setiap orang untuk berbagai tahap kegiatan perusahaan yang meliputi kegiatan, fungsi, project, produk dan aset perusahaan. Risk manajemen juga dimulai dari setiap awal kegiatan individu/perusahaan.

Kemudian unit kerja hukum di kantor pusat mengatur dan mengawasi pelaksanaan risk manajemen hukum dan kepatuhan ini. Unit kerja hukum di kantor cabang/lebih kecil membantu pelaksanaannya.

“Sebaiknya diadakan training dan komunikasi berkelanjutan untuk mempersiapkan personil yang kompeten,” kata Yunus.

Selain itu dalam pelaksanaannya manajemen risiko hukum dan kepatuhan harus didukung sistem informasi hukum yang aktual dan up-to date. Unit hukum harus didukung personal yang memiliki berbagai kompetensi. Perusahaan juga harus memiliki unit yang menangani konsultasi, litigasi dan peraturan. Dalam hal diperlukan dapat menggunakan professional lawyer dalam melakukan manajemen risiko hukum dan kepatuhan. Yang tak kalah penting adalah perusahaan sebaiknya memiliki networking ke penegak hukum dan ahli hukum.

Tags:

Berita Terkait