Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek Harus Dipertahankan
Berita

Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek Harus Dipertahankan

Dinilai positif, DPKP termasuk yang harus dipertahankan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek Harus Dipertahankan
Hukumonline

Pelaksanaan transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tinggal menghitung hari. Menjelang terlaksananya transformasi itu, sejumlah kalangan menyuarakan harapan mereka. Salah satu harapan itu berasal dari Presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Timboel berharap manfaat yang diterima para peserta saat ini tidak boleh berkurang ketika BPJS berjalan. Untuk PT Jamsostek, Timboel melihat selama ini peserta telah diberikan manfaat tambahan berupa Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP). Manfaat tambahan itu memberi kemudahan bagi peserta yang didominasi pekerja di sektor formal untuk mendapat bantuan pinjaman uang muka perumahan dan beasiswa pendidikan bagi anak.

Menurutnya, selama ini pekerja dan keluarganya sebagai peserta Jamsostek sangat terbantu dengan manfaat tambahan seperti DPKP. Hal ini, kata Timboel, sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Penghidupan yang layak itu diartikan sebagai proses pemenuhan hidup dasar, termasuk bagi pekerja. Kebutuhan itu diantaranya pangan, pendidikan, kesehatan dan perumahan sebagaimana amanat Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Keberadaan DPKP, menurut Timboel, berdampak positif karena selama ini pemerintah kurang dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pemerintah biasanya berdalih alokasi APBN minim.

“Ketika Jamsostek beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perannya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pekerja seperti yang dilakukan saat ini tidak boleh berkurang,” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (6/12).

Selain Konstitusi, kata Timboel, amanat serupa juga terkandung dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 3 menyebut tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait