Mantan Direktur PLN Diperiksa KPK
Aktual

Mantan Direktur PLN Diperiksa KPK

Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Direktur PLN Diperiksa KPK
Hukumonline

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Eddie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).

 

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan terhadap Eddie merupakan langkah pihaknya dalam mengembangkan kasus. "EW diperiksa sebagai tersangka dalam kasus PLN," katanya saat dihubungi, Kamis (24/3).

 

Eddie yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret tahun lalu itu telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 9 pagi tadi. Hingga kini pemeriksaan terhadapnya masih berlangusng. Meski berstatus tersangka sudah lama, hingga kini Eddi belum juga ditahan oleh KPK. 

 

Diduga, Eddie telah melakukan korupsi dengan menetapkan PT Netway Utama sebagai rekanan proyek dengan cara penunjukan langsung. Nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp137 miliar itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp45 miliar. Atas perbuatannya, Eddie dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Tags: