Mantan GM PLN Disjaya Diperiksa KPK
Aktual

Mantan GM PLN Disjaya Diperiksa KPK

Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan GM PLN Disjaya Diperiksa KPK
Hukumonline

KPK memeriksa mantan General Manager PLN Disjaya, Margo Santoso. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Menurut Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pemeriksaan Margo merupakan pengembangan penyidikan terkait kasus pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang tahun anggaran 2004-2008.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Netway, GAN," ujar Priharsa di kantornya, Selasa (13/3). Selain Margo, KPK juga memeriksa Ahli Utama PT PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PT PLN, Dodoh Rahmat. Seluruhnya diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp46 miliar itu.

Dalam kasus ini, mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho telah dipenjara. Dalam berbagai kesempatan, Eddie menuding bahwa usulan awal proyek senilai Rp92 miliar itu datang dari Margo. Namun, hingga kini status Margo belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal ini, Priharsa mengatakan, pengembangan penyidikan kasus masih berlanjut. Dan penetapan tersangka terhadap seseorang harus didasarkan dengan alat bukti yang cukup.

Tags: