Mantan Rektor Unsoed Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Rechtschool

Mantan Rektor Unsoed Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa langsung mengajukan banding.

ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Rektor Unsoed Prof. Edy Yuwono. Foto: www.Unsoed.ac.id
Mantan Rektor Unsoed Prof. Edy Yuwono. Foto: www.Unsoed.ac.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam).

Perbuatan Edy dinilai telah menyebabkan kerugian negara Rp2,14 miliar. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (3/4), lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama empat tahun.

Selain Edi, dua bawahannya yang juga disidang bersamanya, yakni Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi, dijatuhi hukuman yang sama.

Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Erintuah.

Ketiga terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara. Majelis menilai kasus korupsi dana CSR yang dikucurkan PT Aneka Tambang (Antam) ini tidak masuk dalam ranah perdata.

Selain itu, lanjut dia, dana yang digunakan dalam program CSR tersebut berasal dari keuangan negara. Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan di antaranya perbuatan terdakwa merupakan pidana korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, status para terdakwa yang merupakan akademisi terpelajar seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majels hakim juga mewajibkan ketiga terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang jumlahnya bervariasi.

Terdakwa Edi Yuwono diwajibkan mengembalikan Rp133 juta, Budi Rustomo sebesar Rp81 juta, serta Winarto Hadi sebesar Rp135 juta.

Pengadilan juga memerintahkan lima unit mobil yang dibeli dari uang hasil korupsi dirampas untuk negara. Menanggapi putusan ini, ketiga terdakwa langsung menyatakan banding.
Tags:

Berita Terkait