Maqdir Ismail Sarankan KPK Tak Lagi Pakai Penyelidik Independen
Utama

Maqdir Ismail Sarankan KPK Tak Lagi Pakai Penyelidik Independen

KPK diminta bercermin dan berbenah diri.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, Maqdir berpendapat, KPK memang sengaja melanggar undang-undang. Kesengajaan ini terlihat ketika KPK merekrut penyelidik dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bukan dari Polri. Padahal, tidak ada dasar hukum KPK untuk mengangkat penyelidik selain dari Polri.

Maqdir meminta KPK melakukan perbaikan internal dan tidak memikirkan gengsi, apalagi berniat menerbitkan penyelidikan dan penyidikan baru terhadap kliennya. "Itu kan sok-sok kuasa namanya. Masak penegak hukum dikalahkan oleh rakyat karena kesalahan mereka, lantas bikin lagi Sprindik baru. Itu tidak benar," tuturnya.

Selain itu, Maqdir meminta para komisioner KPK bertanggung jawab atas kesalahan mereka. Menurutnya, kesalahan KPK bukan semata kesalahan penyelidik dan penyidiknya, melainkan juga kesalahan para pimpinannya. Ia menganggap pimpinan KPK telah gagal, sehingga tidak layak mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK.

Di lain pihak, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan pihaknya akan melakukan segala macam upaya perlawanan hukum atas putusan praperadilan Hadi Poernomo. Bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi, tetapi untuk meluruskan penegakan hukum yang akan porak-poranda akibat praperadilan ini.

Ruki mengungkapkan, segala upaya hukum itu bisa dalam bentuk kasasi atau upaya hukum lainnya, meski tidak diatur dalam KUHAP. Untuk perkara Hadi Poernomo sendiri, KPK tidak akan menghentikan penyidikan sebagaimana amar putusan hakim tunggal Haswandi. Pasalnya, KPK tidak memiliki kewenangan penghentian penyidikan.

Dengan demikian, Ruki menegaskan, penyidikan perkara Hadi Poernomo akan terus berlanjut. Hingga kini, Hadi Poernomo masih berstatus sebagai tersangka. "Sampai ada putusan Mahkamah Agung (atas upaya hukum yang akan dilakukan KPK). Kecuali MA menyatakan (penyelidikan) tidak sah," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait