Masalah Perlindungan Klien dalam RUU Advokat
Berita

Masalah Perlindungan Klien dalam RUU Advokat

‘Persoalan jasa hukum itu deal advokat dengan klien, tak bisa diatur-atur’.

Mys/M-14
Bacaan 2 Menit

Kalaupun dalam hubungan dengan klien itu ada advokat yang bertindak tidak profesional, cukup dilaporkan ke Dewan Kode Etik.  Kalau pelanggaran perdata bisa menggugat ke pengadilan, dan kalau pidana bisa laporkan ke polisi. Munir justru melihat sebaliknya. Yang mendesak saat ini adalah perlindungan advokat di luar pengadilan. “Itu yang sangat mendesak yang harus diatur,” kata dia.

Berkaitan dengan pengawasan perilaku advokat, patut dicatat bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia sudah membentuk Komisi Pengawas Advokat. Dalam Surat Edaran Peradi No. 001 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Advokat, Peradi mengingatkan antara lain larangan bagi advokat dan kantor advokat untuk mengizinkan atau mempekerjakan orang-orang yang tidak mempunyai kualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasihat kepada klien.

Tiga poin lain

Tiga poin lain yang menjadi bagian catatan PSHK adalah tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), penegasan hak dan status advokat, dan eksistensi advokat asing. Tujuan pembentukan DAN dalam RUU Advokat mengarah pada terbentuknya suatu bar council sebagai atap dari organisasi-organisasi advokat. Tugasnya meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran, serta menetapkan standarisasi pendidikan advokat. Pertanyaan kritisnya, sejauhmana kapasitas DAN bisa melakukan konsolidasi seluruh organisasi advokat. Pengalaman selama ini membuktikan betapa sulitnya menyatukan seluruh advokat ke dalam satu organisasi.

Mengenai status dan hak advokat, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan RUU Advokat akan mempertegas status advokat sebagai penegak hukum. Selama ini, status sebagai penegak hukum cenderung sebatas di atas kertas. Namun PSHK mengingatkan agar berhati-hati merumuskan lebih lanjut status dan hak advokat sebagai penegak hukum. Jangan sampai dengan status itu, advokat bertindak sebagai perantara tindak pidana.

Mengenai advokat asing, RUU Advokat mengamanatkan pembentukan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP). Masalahnya, ada hal penting yang mendesak untuk diatur yakni kehadiran dan kerjasama antara kantor hukum asing dengan kantor hukum Indonesia. Pengaturan ini penting karena Indonesia akan memasuki liberalisasi perdagangan yang sedikit banyak berdampak pada jasa hukum.

Tags:

Berita Terkait