Seperti halnya regulasi mengenai perusahaan pembiayaan, pregulasi atau peraturan yang bersifat mengawasi keberadaan perusahaan pembiayaan juga hanya ada satu. Yaitu, Surat Edaran Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. SE-1087/LK/1996 tentang Petunjuk Pelaporan dan Sanksi Perusahaan Pembiayaan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Depkeu, dalam hal ini Ditjen Lembaga Keuangan, benar-benar lemah. Pengecekan secara fisik terhadap laporan yang disampaikan oleh perusahaan pembiayaan hampir tidak pernah dilakukan.
"Jadi mereka (Depkeu) buat aturan-aturan mereka terima secara fisik, tapi tidak diaudit dan diolah, dengan alasan karena kami tidak mengambil dana dari publik," ujar Parman.
Seharusnya Depkeu memang melakukan pengecekan secara fisik, walaupun perusahaan pembiayaan tidak menggunakan dana publik. Parman mencontohkan, jika ada nasabah yang mengajukan kredit motor dan kredit mobil.
Ternyata nasabah tersebut kemudian tidak membayar cicilan yang diharuskan, maka perusahaan pembiayaan biasanya akan mengambil BPKB-nya dijaminkan. Lalu kemudian ternyata perusahaan pembiayaan dilikuidasi. Nah kalau kejadiannya seperti ini, tentunya akan kesulitan mereka ambil BPKB itu. "Itu yang biasa terjadi itu," jelas Parman.