Masyarakat Sipil Luncurkan RUU RISKAN
Berita

Masyarakat Sipil Luncurkan RUU RISKAN

Jangan sampai memperkecil ruang keterbukaan informasi yang sudah diatur dalam UU KIP.

M-10
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Sipil Luncurkan RUU RISKAN
Hukumonline

Sebagai bagian dari pengaturan lebih lanjut kerahasiaan negara, masyarakat sipil meluncurkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Informasi Strategis Keamanan Nasional, disingkat RUU Riskan. RUU ini menjadi sebuah alternatif bagi upaya pengaturan kerahasiaan negara sekaligus bahan sandingan bagi RUU Rahasia Negara yan tengah disusun Pemerintah.

 

Mufti Makarim, Direktur Institut Defence Security and Peace Studies (IDSPS), mengatakan proses penyusunan RUU ini telah melibatkan kelompok masyarakat sipil. Meskipun disusun oleh tim inti beranggotakan sembilan orang, RUU dibahas bersama masyarakat sipil dan wakil instansi pemerintah terkait.

 

RUU ini mengubah paradigma penyusunan RUU Rahasia Negara yang pernah ditolak DPR pada 2009 silam. Kini, RUU Riskan berangkat dari semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurut Mufti, RUU ini perlu memperkuat spirit keterbukaan. Jangan sampai jargon keamanan nasional menghilangkan capaian strategis UU KIP. “Kita tahu tidak mungkin sebuah negara tidak punya konsen terhadap apa yang dinamakan ancaman keamanan nasional. Tetapi jangan menghilangkan kebebasan informasi publik,” ujarnya saat launching RUU itu di Jakarta, Senin (28/2) kemarin.

 

Tim penyusun mencoba menyandingkan keduanya sehingga muncul nama Rahasia Informasi Strategis Keamanan Nasional sebagai nama lain Rahasia Negara. Dengan kata lain, RUU Riskan terfokus pada informasi strategis terkait dengan keamanan nasional. Terutama menyangkut isu keamanan, pertahanan, intelijen, dan persandian. Bidang-bidang lain dianggap sudah memiliki peraturan yang relatif memadai.

 

IDSPS menyerahkan naskah RUU tersebut kepada anggota DPR. Pemerhati isu intelijen yang juga anggota tim penyusun RUU Riskan, Al Araf, mengatakan advokasi UU Rahasia Negara dalam masa sidang tahun ini dimulai setelah pertemuan antara masyarakat sipil dengan Kementrian Pertahanan pada bulan Desember tahun lalu. “Pada bulan Desember lalu ada suatu pertemuan antara Kementerian Pertahanan dengan kami masyarakat sipil yang intinya menjelaskan bahwa untuk tidak mengulangi preseden tahun lalu dimana ada benturan yang sangat keras antara masyarakat sipil dan juga pemerintah dengan DPR,” ujarnya.

 

Saat itu Pemerintah dan DPR meminta masyarakat sipil bisa memberikan usulan. Dalam konteks itulah RUU Riskan disusun.

 

Al Araf menambahkan bentuk advokasi yang dipilih melalui pembuatan RUU alternatif merupakan jawaban atas format yang digunakan pemerintah. “Dalam pengamaan kami ketika pemerintah mengusulkan RUU Rahasia Negara, itu dengan asumsi bahwa pengecualian dalam UU KIP itu belum cukup. Maka diformatlah sebuah UU. Kami menyiapkan suatu alternatif yang menjadi sandingan,” jelasnya.

Tags: