​​​​​​​Mekanisme Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Oleh: Donke Ridhon Kahfi*)
Kolom

​​​​​​​Mekanisme Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Oleh: Donke Ridhon Kahfi*)

​​​​​​​Khususnya di 12 daerah berdasarkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.

Bacaan 2 Menit

 

Pendanaan lain yang diperlukan untuk melaksanakan percepatan PLTSa dapat bersumber dari APBD dan dapat didukung APBN/sumber lain yang sah.

 

  1. Mekanisme Kerjasama dengan Badan Usaha

Dalam hal kompetisi Badan Usaha, Pasal 6 (3) Perpres 35/2018 mengamanatkan untuk mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

 

Dengan demikian, dalam hal proyek PLTSa akan dibangun dan didanai oleh pihak Badan Usaha, maka, amanat ini mengacu kepada Perpres 38 Tahun 2015 Jo Perka LKPP 19 Tahun 2015. 

 

  1. Kewajiban Pemda

Sebagai prasyarat pengadaan, Pemda wajib mempersiapkan (a) pra-studi kelayakan yang setidaknya mencakup volume dan komposisi sampah tersedia, kondisi dan ketersediaan lahan, ketersediaan sumber air, pengolahan residu, jadwal proyek, komitmen pendanaan, sosial budaya, hukum, dan teknologi; (b) memastikan ketersediaan sampah sesuai keekonomian PLTSa; (c) memastikan metode pengolahan sesuai Renstra persampahan daerah; dan (d) memastikan ketersediaan lokasi sesuai RTRW Pemda.

 

  1. Perijinan

Dalam hal perijinan, pengelola sampah dan pengembang PLTSa wajib mendapat izin lingkungan dan pengusahan tenaga listrik sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pemda dan Kementrian/Lembaga terkait perlu memberikan dukungan sesuai kewenangannya.

 

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Perpres 35/2018 memberikan harapan kepada suatu kemajuan dan kepastian untuk penanganan sampah di Indonesia, terlebih khusus di 12 daerah sebagai proyek awal. Akan tetapi, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan beberapa isu yang harus diluruskan. Isu – isu tersebut antara lain:

  1. Untuk daerah lain selain 12 daerah yang telah disebutkan dalam Perpres 35/2018, dalam hal menginginkan untuk membangun PLTSa, apakah dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana tercantum dalam perpres ini?
  2. Dalam hal penugasan ke BUMN, apakah setiap BUMN memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan atau hal ini mengarah kepada PLN saja?
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait