Melihat Poin Utama Pengaturan Perpres Jurnalisme Berkualitas
Utama

Melihat Poin Utama Pengaturan Perpres Jurnalisme Berkualitas

Perpres Jurnalisme Berkualitas dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Nezar menambahkan, Perpres 32/2024 juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU 32/2024.

Diharapkan, komite tersebut nantinya juga dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital. Serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya. Adapun komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi, yang diatur dalam pasal 7.

Kompensasi yang meliputi lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai negosiasi antara pihak-pihak terkait. Selain itu, UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga bakalmenjadi payung hukum yang menjamin keamanan data pengguna. Karena itu, Perpres Publisher Rights diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Serta memastikan industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berubah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai kehadiran Perpres 32/2024 sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas. Menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut, proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten kini dapat diimbangi dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab.

“Distribusi konten platform digital concern kita. Sebelum Perpres jadi, banyak bertebaran konten tidak pantas, seperti pornografi, hoaks dan sebagainya. Dan ini inline dengan pengaduan Dewan Pers lima tahun terakhir,” katanya.

Berdasarkan dari data Dewan Pers sepanjang lima tahun terakhir, ada lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga pers tempat Yadi bernaung. Menurutnya sepanjang lima tahun terakhir, di periode 2023 paling banyak dengan 831 aduan. Dari jumlah tersebut, 60 persen dilakukan media tidak profesional.

Sementara aduan untuk media profesional mencapai 40 persen, jumlah tersebut cukup signifikan. Yadi menekankan verifikasi media menjadi langkah penting dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas. Selama ini, kata Yadi, hanya 1.700 media yang telah terverifikasi dari total yang seharusnya mencapai 6.000 media.

“Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan kode etik,” ujarnya.

Yadi berharap, dengan adanya Perpres Publisher Rights, bisnis media yang berkembang ke depannya dapat meningkatkan kualitas jurnalisme. Karena pada akhirnya, produk jurnalisme yang bermutu akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat luas  sebagai pengguna informasi berkualitas.

Tags:

Berita Terkait