Melihat Upaya Kominfo dalam Memberantas Judi Online
Terbaru

Melihat Upaya Kominfo dalam Memberantas Judi Online

Menkomnfo Budi Arie Setiadi baru saja mengeluarkan Inmenkominfo No.1 Tahun 2023. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam Inmenkominfo No,1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot, terdapat tiga instruksi yang terdiri atas; Pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga, acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan. Langkah pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” tulisnya dalam Instruksi Menkominfo.

Langkah kedua, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menkominfo.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mendapatkan instruksi langkah ketiga, melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

“Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia,” seperti tertera dalam naskah Instruksi Menkominfo.

Tags:

Berita Terkait