Melirik Model Permodalan Asing di RUU Perbankan
Berita

Melirik Model Permodalan Asing di RUU Perbankan

Ada tiga model yang bisa diterapkan bagi dunia perbankan Indonesia.

FAT
Bacaan 2 Menit
Andi Timo Pangerang dan Harry Azhar Azis. Foto: harryazharazisnewsblogspot.com
Andi Timo Pangerang dan Harry Azhar Azis. Foto: harryazharazisnewsblogspot.com

Pemerintah dan DPR terus membahas Revisi UU Perbankan. Salah satu yang masih dibahas mengenai model permodalan bank umum oleh asing. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, terdapat tiga model yang bisa diterapkan bagi dunia perbankan di Indonesia.

Tiga model yang dimaksud adalah; Pertama, menyerahkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil keputusan soal permodalan bank oleh pihak asing. Kedua, mengikuti pola di World Trade Organization (WTO) yang mengusulkan agar pihak asing dapat menanamkan sahamnya hingga 49 persen di sebuah bank di suatu negara. Ketiga, saham yang dimiliki asing dapat mencapai 100 persen.

Harry mengatakan, untuk model yang kedua, di pertemuan WTO Indonesia mengusulkan saham yang bisa dimiliki asing sebesar 51 persen. Tapi di sisi lain ada peraturan di Indonesia saham yang dimiliki asing bisa mencapai 99 persen. Hal itu terdapat dalam PP No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Untuk model ketiga, lanjut Harry, tak seluruhnya dimiliki oleh satu orang atau satu grup. Dari angka 100 persen, 30 persen di antaranya dimiliki satu orang atau satu grup, 30 persen lainnya juga dimiliki satu orang atau satu grup, 30 persen lagi juga dimiliki satu orang atau satu grup dan sisanya 10 persen bisa dimiliki satu orang dan satu grup lainnya.

Menurut Harry, orang atau grup tersebut tak saling berafiliasi satu sama lain. “Itu pilihan yang tersedia dalam RUU Perbankan, kita belum sampai pada pengambilan keputusan karena kita belum membahas secara mendalam soal pilihan itu,” ujar Harry, Rabu (13/3).

Wakil Ketua Komisi XI lainnya, Andi Timo Pangerang, tak menampik apabila terdapat klausul di RUU Perbankan mengenai kepemilikan saham bank umum oleh asing. Namun hingga kini klausul tersebut belum dibahas secara intensif oleh dewan dan pemerintah. Hingga kini, RUU Perbankan masih dalam batas permintaan masukan dari sejumlah kalangan dan pakar.

“Belum dibahas soal itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3).

Untuk diketahui, sejak tanggal 6 Maret 2013 lalu, Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan aturan mengenai kepemilikan saham bank umum. Aturan ini dikemas dalam sebuah Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP yang merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Halaman Selanjutnya:
Tags: