UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memperbaiki buruknya indeks persepsi korupsi dan mengurai regulasi berlebihan. Lalu, UU Cipta Kerja juga menjadi solusi terhadap tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan dan kebijakan sektoral yang belum sinkron.
Dia menambahkan UU Cipta Kerja menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan sektor dari puluhan Undang-Undang dan ratusan pasal yang terkait dengan banyak sektor dan menimbulkan ego sektoral. Nantinya, perizinan tidak lagi berbasis izin namun berbasis risiko. Penentuan tingkat risiko dilakukan berdasarkan dampak pada kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Perizinan terbagi atas risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Riyatno juga mengatakan tingginya nilai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) mengindikasikan tidak efisiennya dampak investasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Salah satu penyebab tidak efisiennya investasi di Indonesia adalah pungli (pungutan liar) yang banyak terjadi dalam penerbitan perizinan berusaha. Dimana hulu dari fenomena tersebut adalah penyusunan kebijakan,” jelasnya.