Menakertrans Berharap BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Berita

Menakertrans Berharap BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dirut BPJS Ketenagakerjaan optimis.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Misalnya, manfaat yang diterima peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik ketimbang sebelumnya.

“Adanya transformasi BPJS Ketenagakerjaan ini saya harapkan dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya saat melakukan audiensi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, di kantor Kemenakertrans Jakarta, Jumat (14/2).

Muhaimin mengatakan Kemenakertrans terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih dalam tahap penyempurnaan. Baik aspek pelayanan bagi pekerja, kelembagaan, pengawasan ataupun regulasi. Paling lambat BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juli 2015 dengan menggelar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, Muhaimin mendukung upaya yang mempermudah pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dulu perekrutan peserta dilakukan lewat cabang Jamsostek yang ada di setiap provinsi. Tapi untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, pendaftaran itu sekarang bisa dilakukan lewat online. Sehingga dapat mendongkrak jumlah peserta.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang dulu namanya Jamsostek masih sama dalam konteks program, manfaat dan akses iuran. Namun perekrutannya (pendaftaran,-red) lebih mudah karena bisa daftar langsung melalui online dengan aksesnya lebih mudah,” kata Muhaimin.

Untuk unit pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, Muhaimin menyarankan agar segera berkoordinasi dengan Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans dan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos).

“Memang perlu dibuat kebijakan khusus untuk mengatur maslah pengawasan ketenagakerjaan ini agar keduanya dapat berjalan secara efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugasnya. Tinggal dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan yang selama ini berada di Kemenakertrans,” paparnya.

Dengan kerjasama itu, Muhaimin berpendapat antara pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenakertrans dapat bersinergi. Untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan ada tiga prinsip dasar yang harus menjadi patokan dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, manfaat Jamsos yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Kedua, pelayanan Jamsos yang selama ini berjalan tidak boleh berhenti. Ketiga, tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja terkait transformasi kelembagaan badan penyelenggara. “Pelayanan dan manfaat lebih baik, menjadi mutlak setelah transformasi BPJS Ketenagkerjaan beroperasi,” tandasnya.

Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, optimistis lembaga yang dipimpinnya dapat memberi manfaat lebih baik kepada peserta. Apalagi, jaminan sosial yang akan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai kebutuhan masyarakat saat ini.

Elvyn menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan nantinya hanya akan mengelola JHT, JKM dan JKK. Ditargetkan tahun depan BPJS Ketenagakerjaan akan menggulirkan program JP non TNI, Polri dan PNS. "Setelah adanya BPJS Kesehatan kami hanya mengelola JHT, JKM dan JKK Sedangkan pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan ke BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait