Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR
Terbaru

Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR

Padahal sudah terdapat aturan di level UU dan peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan SDA agar menunaikan CSR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Yakni pengembangan masyarakat, konsumen, praktik kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan. Baginya CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Anna Fidelia Elly Erawaty dalam artikel berjudul ‘Persoalan Hukum Seputar Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Dalam Perundang-Undangan Ekonomi Indonesia’ menyebutkan pentingan mengkaji secara mendalam apakah sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban hukum untuk melaksanakan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) harus berupa sanksi pidana atau sanksi di luar pidana.

Misalnya sanksi tersebut berupa penundaan, penghentian, atau pencabutan insentif atau subsidi.  Sebaliknya, bila perusahaan memenuhi kewajiban menunaikan CSR atau TJSL, maka pemerintah memberikan rewards berupa insentif, subsidi, diskon atau pemotongan pajak, atau sejenisnya.

Dengan kata lain, sudah saatnya Pemerintah memikirkan secara serius kemungkinan untuk menerapkan bentuk sanksi hukum yang lebih tepat bagi pelaku usaha. Sebaliknya menjajaki kemungkinan untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang mematuhi hukum. Hal ini diduga akan lebih efektif untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajiban TJSL, dan berdampak positif bagi perkembangan dunia usaha serta perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Untuk ini sudah saatnya para ahli hukum dan ekonomi bekerja bersama mengembangkan studi dan metode pendekatan economic analysis of law,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait