Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Terbaru

Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

Profesi-profesi terkait penyelesaian sengketa non-litigasi perlu disosialisasikan dengan baik. Sebab, banyak perusahaan yang justru cenderung memilih penyelesaian sengketa dengan cara non-litigasi, ketimbang memilih penyelesaian di muka persidangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Di arbitrase, arbiter (pihak ketiga, red) yang memutuskan. Sidang arbitrase tidak terbuka untuk umum. Hanya arbiter dan pihak berselisih yang tahu, masalah selesai, brand tidak terganggu. Bahkan operator persidangan disumpah. Tidak boleh bocor sidang itu," jelasnya. 

Kedua, mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sama halnya dengan arbitrase, mediasi bersifat tertutup. Dalam mediasi dikenal mediator yakni pihak yang menjembatani penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak. Saat ini, menurut Wagiman, mediator menjadi salah satu profesi yang populer. Dan untuk menjadi mediator dibutuhkan sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mediator. 

Ketiga, konsultasi. Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya. 

Keempat, negosiasi. Suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.

Kelima, konsiliasi yaitu penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima. Keenam adalah penilaian ahli yakni pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai bidang keahliannya.

"Ketika para pihak yang bersengketa entah itu perusahaan entah itu sengketa privat (perorangan) biasa, sengketa keluarga, memilih menyelesaikannya secara tertutup, sudah siapkah mediator yang biasanya di lab-nya hanya terlatih sebagai pengacara saja? Sudah siapkan para konsiliator, sudah siapkah para arbiter? Inilah sebenarnya satu profesi yang kurang tersosialisasi dengan baik, tetapi sebenarnya justru perusahaan-perusahaan itu lebih memilih ke arah situ," ujar Wagiman.

Untuk itu, Wagiman berharap Hukumonline dapat menginisiasi sosialisasi terkait profesi-profesi ini. Mengingat profesi ini membutuhkan kompetensi, dan skill-nya harus dilatih berkali-kali. Apalagi jenis-jenis profesi ini tidak diajarkan dalam laboratorium hukum perguruan tinggi yang selama ini hanya memberikan pelatihan dan pendidikan hukum kepada mahasiswa terkait praktik persidangan perdata, pidana, dan PTUN. 

Tags:

Berita Terkait