Mengenali Pemikiran Hukum Prof Bernard Arief Sidharta
Utama

Mengenali Pemikiran Hukum Prof Bernard Arief Sidharta

3 kontribusi Arief dalam ilmu hukum yakni pengembanan hukum teoritis; penalaran hukum; dan pengembangan ilmu hukum Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dari berbagai karya yang dihasilkan Arief, Sidharta mencatat sebagian karya itu merupakan terjemahan karya hukum luar negeri terutama dari Belanda. Dalam menerjemahkan bahasa Belanda ke Indonesia Arief sangat berhati-hati dan tidak mau merusak komposisi kalimat penulisnya dan kekhasan bahasan asli karya tersebut. Ada beberapa pemikir ilmu hukum luar negeri yang mempengaruhi pemikiran Arief, salah satunya Mr. Paul Scholten. Misalnya, dia menyebut kaidah itu cara berpikirnya sistematis dan kemasyarakatan itu menjawab problematik.

“Ilmu hukum itu untuk menjawab kasus konkrit,” ujarnya.

Menurut Sidharta, Arief memiliki gagasan untuk mewujudkan ilmu hukum (asli, red) Indonesia. Ini dalam rangka membangun ilmu hukum nasional secara paradigma (kerangka berpikir) masih ada persoalan karena Indonesia masih menggunakan pola pikir, seperti masa sebelum Indonesia merdeka (zaman kolonial Belanda, red). Misalnya, KUHPerdata dan KUHP saat ini masih merupakan warisan Belanda.

“Pesan moral yang disampaikan yakni kita belum tuntas untuk menentukan paradigma berpikir kita,” kata dia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Anthon F Susanto melihat Arief lebih banyak menampilkan pemikiran yang filosofis. Dalam berpikir filosofis, Arief dinilai banyak memberikan tampilan secara skematik, sehingga dalam bukunya kerap ditampilkan skema, bagan, dan tampilan lain yang tujuannya untuk memudahkan pembaca.

“Mengenalkan hukum sebagai eksemplar hermeneutika (jenis filsafat tentang interpretasi makna, red), namun tetap melekatkan konsep normatif dalam ilmu hukum,” ujarnya.

Dalam membangun hukum, Anthon menilai Arief selalu memulai dengan melihat masalah fundamental (mendasar) yang dihadapi Indonesia yakni krisis moral yang sangat parah. Krisis moral ini kemudian menimbulkan krisis identitas. Dari beberapa persoalan ini pembangunan (perubahan, red) hukum harus dilakukan.

Anthon mencatat karya terakhir Arief tentang Ilmu Hukum Indonesia yang intinya mewujudkan hukum dalam konteks Indonesia yakni berbasis kearifan. Dia juga menggagas soal cita hukum Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa; penghormatan terhadap martabat manusia; wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara; persamaan dan kelayakan; keadilan sosial; moral dan budi pekerti luhur; dan partisipasi, serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan publik.

Tags:

Berita Terkait