Menghindari Hukuman Berat, Pembunuh ‘Manfaatin’ Hukum Pidana Anak
Terbaru

Menghindari Hukuman Berat, Pembunuh ‘Manfaatin’ Hukum Pidana Anak

Belajar Hukum Pidana Anak dari Drakor Juvenile Justice

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Menghindari Hukuman Berat, Pembunuh ‘Manfaatin’ Hukum Pidana Anak
Hukumonline

Drakor Juvenile Justice mengisahkan dua orang pelajar melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang anak dan ‘memanfaatkan’ hukum pidana anak di Korea untuk menghindari hukuman yang lebih berat.

 

Di Indonesia, peradilan pidana anak dapat merujuk pada UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa saja prosesnya? Simak sampai habis, ya!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu!

 

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

 

Hukumonline.com

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) – bit.ly/KUHPidana  
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)bit.ly/UU11_2012
Tags:

Berita Terkait