Menhukham Akui Ada Tumpang Tindih Perundangan
Aktual

Menhukham Akui Ada Tumpang Tindih Perundangan

Inu
Bacaan 2 Menit
Menhukham Akui Ada Tumpang Tindih Perundangan
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui masih banyak peraturan perundangan yang tumpah tindih, bertentangan, bahkan tidak sejalan dengan peraturan perundangan lain.

 

“Ini aneh, karena semua produk peraturan perundangan hasil dari lembaga sama,” ungkapnya saat meluncurkan Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, di Jakarta, Kamis (25/3).

 

Menhukham khawatir tentang kondisi tersebut. Pasalnya menilik sifat UU sebagai produk hukum sebagai peraturan perundangan yang menjadi pedoman masyarakat dalam negeri. “Ini harus segera dituntaskan,” papar Patrialis.

 

Karena itu, Menhukham bersyukur sudah ada buku pedoman yang dibiayai bersama UNDP dalam program Enhancing Communication Advocacy and Public Participant Capacity for Legal Reform (Cappler). Program tersebut menggunakan dana hibah dari UNDP sebesar AS$1.530.732 setara Rp14,335 juta.

 

Menhukham mengatakan kini ada sekira 70 RUU yang wajib dituntaskan oleh pemerintah dan DPR. Karena semuanya masuk dalam program legislasi pada tahun 2010.

Tags: