Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence
Kolom

Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence

AI-Generated Works tidak dapat dilindungi oleh hak cipta karena terdapat ketidaksesuaian dengan peratuan perundang-undangan doktrin yang ada.

Bacaan 5 Menit
Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence
Hukumonline

Salah satu disrupsi teknologi yang sering menjadi diskursus adalah Artificial Intelligence (AI). Minsky dan McCarthy, pionir di bidang AI, mendefinisikan AI sebagai mesin yang melakukan aktivitas yang jika dilakukan oleh manusia akan membutuhkan kecerdasan. Teknologi yang disruptif ini cukup mengambil perhatian banyak orang, mengingat dampaknya sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, misalnya ChatGPT yang dapat membantu manusia dalam beberapa hal, seperti membuat esai. Selain itu, peran AI juga sudah merambah ke berbagai lini, seperti hakim AI dan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Kini, perkembangan AI juga sudah mempengaruhi rezim hak kekayaan intelektual. Salah satu pengaruh yang berdampak adalah permasalahan status kepemilikan ciptaan yang masih sering menimbulkan perdebatan. Hal ini mengarah pada: apakah ciptaan yang dibuat oleh AI (AI­-Generated Works) dapat dilindungi dengan hak cipta? Mengingat, menurut doktrin dan beberapa legislasi di beberapa negara, seperti AS, dan Uni Eropa, pihak yang dikategorikan sebagai pencipta adalah manusia.

Artikel ini akan membahas status kepemilikan AI-Generated Works berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta komparasi dengan negara lain. Artikel ini juga menawarkan solusi terkait permasalahan tersebut. Isu ini penting dibahas karena belakangan ini sudah banyak adanya AI-Generated Works, seperti lukisan The Next Rembrandt pada tahun 2016, tetapi belum ada kejelasan mengenai kepemilikannya.

Baca juga:

Untuk menjawab isu ini, perlu terlebih dahulu melihat bagaimana perlindungan hak cipta di Indonesia berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 14 tentang Hak Cipta (UU HC). Definisi hak cipta merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU HC yang berbunyi, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hal yang perlu digarisbawahi dari definisi tersebut adalah prinsip deklaratif dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Deklaratif berarti suatu ciptaan akan dilindungi semenjak ciptaan tersebut dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata berarti ide yang tidak diwujudkan tidak dapat dilindungi. Jika hanya melihat pasal ini, AI-Generated Works jelas dapat dilindungi. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pihak yang dimaksud pencipta dalam UU HC. Pasal 1 angka 2 UU HC menjelaskan bahwa yang termasuk pencipta adalah orang yang menciptakan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Tentunya, secara gramatikal AI tidak termasuk sebagai pencipta, mengingat AI adalah teknologi mesin yang didesain untuk bertindak layaknya manusia. Pengaturan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi juga ada di berbagai negara, seperti AS dan Uni Eropa. Faktor inilah yang menjadi poin utama mengapa berbagai pihak menolak untuk memberikan perlindungan hak cipta terhadap AI-Generated Works.

Tags:

Berita Terkait