Menimbang Pentingnya Pendidikan Tinggi Hukum Lanjutan bagi Advokat
Utama

Menimbang Pentingnya Pendidikan Tinggi Hukum Lanjutan bagi Advokat

Meski bukan kewajiban, melanjutkan pendidikan tinggi hukum lanjutan bagi advokat patut dipertimbangkan bila yang bersangkutan telah berpraktik bertahun-tahun dan telah memiliki bidang keahlian yang hendak diperdalam.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Founding Partner SSEK Law Firm Ira A. Eddymurthy; Akademisi FH Unpar Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna; Dekan FH Universitas Trunojoyo Madura Dr. Erma Rusdiana. Foto Kolase: Istimewa
Founding Partner SSEK Law Firm Ira A. Eddymurthy; Akademisi FH Unpar Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna; Dekan FH Universitas Trunojoyo Madura Dr. Erma Rusdiana. Foto Kolase: Istimewa

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai advokat yakni sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. 

Dengan peraturan itu, syarat menjadi advokat hanya menyebutkan “batas minimal pendidikan” yakni berpendidikan strata 1 ilmu hukum. Melanjutkan pendidikan tinggi hukum tingkat magister hukum dan doktor hukum bagi advokat hanya sebagai opsional. Sebenarnya seberapa penting pendidikan tinggi hukum lanjutan setingkat magister dan doktor ilmu hukum bagi advokat dan kapan waktu tepat untuk itu?

“Untuk mengenyam pendidikan S-2 (ilmu hukum, red) itu tidak pernah mengenal umur. Walaupun saya tertinggal dulunya karena mengejar karier dan membangun SSEK, tapi mimpi mendapat S-2 itu tidak pernah pudar, dan itu kebetulan saya dapat kesempatan (lanjut S-2) di bulan pandemi,” ujar Founding Partner SSEK Law Firm, Ira A. Eddymurthy ketika dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:

Ira memiliki perjalanan menarik saat mengenyam pendidikan hukumnya. Selepas kuliah dan lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 1984, Ira pernah menjadi Visiting Scholar School of Law di University of California, Berkeley, pada tahun 1990 silam. Kemudian di tahun 1991, dia mengambil summer course "Academy of American and International Law" yang digelar Dallas University.

Tapi, mimpinya melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang S-2 belum terpenuhi. Namun, pada saat pandemi Covid-19 menerpa dunia, termasuk Indonesia, di tengah situasi yang serba lockdown itu muncul keinginan di benak Ira untuk berusaha kembali meraih mimpinya untuk menyandang gelar LLM (gelar Magister Hukum di luar negeri).

“Dulu mungkin saya tidak sempat mengejarnya (S-2) karena kesibukan saya bekerja. Jadi pada tahun 2021 sampai tahun ini saya baru lulus, saya mengambil LLM online program selama 2 tahun. Itu saya ambil di Agustus 2021 dan selesai Agustus 2023 kemarin. Saya sekarang sudah officially menyandang gelar LLM dari King's College London,” ungkap Ira.

Tags:

Berita Terkait