Menimbang Untung dan Buntung Pakai Paylater di Indonesia
Terbaru

Menimbang Untung dan Buntung Pakai Paylater di Indonesia

Penting bagi para pengguna untuk awas terhadap risiko paylater. Diperlukan kemampuan penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab, terutama untuk menghindari jebakan finansial.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Menimbang Untung dan Buntung Pakai Paylater di Indonesia
Hukumonline

Perkembangan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap industri jasa keuangan. Digitalisasi telah mendorong sektor jasa keuangan untuk berinovasi secara cepat demi menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, misalnya dengan kemunculan teknologi finansial (financial technology-fintech) yang berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir.

 

Salah satu jenis usaha dalam industri fintech, yaitu paylater (atau biasa disebut buy now pay later—BNPL). Secara teknis, paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen dapat melakukan pembelian produk maupun jasa lebih dulu dan melakukan pembayaran dengan cara mencicil sesuai periode yang dipilih.

 

Di Indonesia, paylater difasilitasi oleh beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer to peer lending. Meski demikian, paylater bukanlah lembaga yang menyalurkan dana. Ia adalah sebuah fitur transaksi digital atau metode pembayaran, sehingga tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.  

 

Mudahnya persyaratan pengajuan, akses layanan yang dapat dilakukan kapan dan di mana saja, serta banyaknya promo yang ditawarkan; menarik minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan layanan paylater. Mengacu pada data Perilaku Konsumen E-commerce Indonesia 2022, metode pembayaran ini bahkan berkembang pesat selama pandemi.

 

Pada 2022, penggunaan paylater naik signifikan dari 28% menjadi 38%, dan naik sebesar 52% pada wilayah tier 2 dan tier 3. Fenomena ini diproyeksi akan semakin berkembang hingga 2024. Ini merupakan respons dari kian populernya berbelanja di e-commerce akibat kebijakan PPKM di beberapa kota besar. Dengan demikian, paylater dapat dikatakan telah menjadi salah satu infrastruktur penyelesaian transaksi selain kartu debit, kartu kredit, dan lain sebagainya.

 

Perihal penggunaannya, paylater hampir serupa dengan kartu kredit. Terdapat limit tertentu yang besar-kecilnya dipengaruhi oleh intensitas penggunaan dan ketepatan waktu pembayaran. Perbedaan lantas terlihat pada pengaturan jumlah suku bunga. Jika suku bunga kartu kredit ditetapkan secara periodik untuk jangka waktu tertentu oleh Bank Indonesia yang diumumkan kepada publik, suku bunga paylater mengacu pada Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tahun 2020. Berdasarkan pedoman tersebut, jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

 

Plus dan Minus Pakai Paylater

Saat ini, sudah banyak pula marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk menyediakan layanan paylater. Sebagai contoh, fitur paylater yang terdapat pada Shopee. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Shopee, fitur paylater merupakan kerja sama antara PT Commerce Finance dan Shopee International Indonesia, yang kemudian diberi nama SPayLater.

Tags:

Berita Terkait