Menkes, BPOM, dan IPB Tetap Bungkam
Susu Formula:

Menkes, BPOM, dan IPB Tetap Bungkam

Ketiga institusi bersikeras tidak mau mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menkes, BPOM dan IPB bersikeras tidak umumkan merek susu <br>formula yang tercemar. Foto: Sgp
Menkes, BPOM dan IPB bersikeras tidak umumkan merek susu <br>formula yang tercemar. Foto: Sgp

Komisi IX DPR kembali harus bersabar. Pasalnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dan Rektor IPB Heri Suhardianto bersikeras tak mau membuka merek-merek susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii.

 

Ketiga institusi tersebut mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Menkes dan BPOM juga tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.

 

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (23/2), Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih kembali menegaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA yang memerintahkan Kemenkes, untuk membuka sampel penelitian yang dilakukan IPB pada 2003-2006. Namun, Kemenkes telah berinisiatif meminta salinan putusan ke BPOM.

 

Dalam rapat kali ini, Endang tidak banyak memberikan penjelasan. Yang pasti, pihaknya telah menyerahkan kuasa ke Jaksa Agung sebagai jaksa pengacara negara untuk mewakili Kemenkes dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Dia juga membantah Kemenkes telah melakukan kerja sama dengan produsen susu formula. “Pernyataan itu sungguh tidak berdasar,” kata Endang.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, untuk mengajukan PK itu, Menkes menggunakan jasa jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan menyatakan pihaknya tengah menunggu surat kuasa khusus dari Menkes sehingga upaya PK itu akan diajukan setelah salinan putusan kasasi diterima Menkes.

 

Sebagai alasan PK, Kamal mengatakan Menkes akan menggunakan fakta baru alias novum yang telah dikemukakan di tingkat kasasi, namun tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim. “Ya menurut mereka (Menkes) ada yang belum masuk di pertimbangan hakim novumnya. Ada yang mereka sampaikan, tidak dipertimbangkan hakim sama sekali,” katanya kemarin.

 

Lebih jauh, Kamal memaparkan novum itu antara lain mengenai David Tobing yang dianggap tidak berkapasitas dalam mengajukan gugatan. Karena, anaknya sampai sekarang tidak menerima dampak apapun akibat susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Kemudian, dampak yang dikemukakan David itu masih sekedar wacana dan menurut ahli bakteri itu akan mati dalam suhu 70 derajat celcius.

 

Lalu, lanjut Kamal, tercemarnya susu formula bisa terjadi kapan saja dan dari mana saja. Tidak harus dari kandungan susu. Seperti dari tangan yang tidak bersih atau apabila susu diletakkan terlalu lama juga bisa berpotensi untuk tercemar bakteri. Terakhir, pada kenyataannya di Indonesia belum ada korban akibat enterobacter sakazakii.  

 

“Di dunia pun hanya 40 orang yang menjadi korban, dan itu juga belum yakin dari situ (susu formula),” lanjut Kamal.

 

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pihaknya tetap tidak bisa  membeberkan merek-merek susu formula. Alasannya, BPOM tidak memiliki data penelitian yang merupakan wewenang peneliti dari IPB.

 

Dilematis

Sementara itu, Rektor IPB Heri Suhardianto mengaku dilematis terkait tuntutan agar daftar susu formula berbakteri diumumkan. Menurut dia, etika penelitian tidak memperkenankan merek yang jadi objek penelitian diumumkan ke publik.

 

“IPB menjunjung tinggi etika penelitian universal di mana peneliti tidak menyebutkan nama dagang merek produk yang digunakan dalam penelitian,” ujar Heri yang juga mengaku belum menerima salinan putusan MA.

 

Sama halnya dengan Menkes, Heri membantah IPB telah melakukan untuk kongkalingkong dengan dengan produsen susu formula dan makanan bayi. Dia menegaskan, IPB tidak ingin mempertaruhkan kredibilitas akademiknya untuk perbuatan seperti itu. Hery mengaku hasil penelitian terhadap susu yang diketahui terkontaminasi Enterobacter sakazakii telah dipresentasikan kepada produsen susu yang bersangkutan. Presentasi hasil penelitian itu disampaikan karena saat itu belum ada aturan. IPB, katanya, tidak menerima imbalan apapun dalam hal itu.

 

Bukan itu saja. Menurut Hery, peneliti Sri Estuningsih sebenarnya juga sudah menyampaikan hasil penelitian ini ke BPOM. Namun, badan ini belum bisa menegakkan aturan pelarangan karena belum ada dasar bagi BPOM untuk melarang. Penelitian Sri sendiri bahkan dijadikan salah satu dasar pertimbangan standar Codex Internasional, lembaga yang mengatur kandungan zat kimia dalam makanan.

 

“IPB bukannya mengabaikan hukum. IPB menegaskan akan taat hukum. Hanya saja, perlu dipertimbangkan pihak ketiga yang keberatan atau aspek hukum lainnya. Persoalan hukum harus diselesaikan dengan koridor hukum,” tegasnya.

 

Komisi IX pun terlihat gregatan dengan pernyataan ketiga tamunya tersebut. Alhasi, komisi yang menggawangi bidang kesehatan ini mengancam membentuk Panitia Kerja Susu Formula, jika merek-merek susu berbakteri itu tidak juga diumumkan. “Itu kekuatan DPR kalau tiga institusi ini tetap tidak ingin mengumumkan,” kata anggota Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.

 

 

Tags: