Menkes Tolak Laksanakan Putusan MA
Utama

Menkes Tolak Laksanakan Putusan MA

Kemenkes mengaku tidak terlibat dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB selama kurun waktu 2003-2006.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah yaitu Kepala Badan POM lalai, tidak tanggap, dan tidak responsif terhadap perkembangan keresahan di masyarakat. Tahun 2003, bakteri ini sudah ditemukan IPB, 2008 baru diperiksa BPOM,” katanya.

 

Anggota Komisi IX lainnya, Gandung Pardiman, justru mendesak IPB agar mengumumkan nama susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii. Apalagi, MA sudah memerintahkan kampus tersebut untuk memberitahukannya kepada publik. Bila tidak, IPB dianggap tidak jujur dalam ilmu pengetahuan.

 

Hal yang sama diungkapkan Surya Chandra Surapatty. Anggota Komisi IX dari FPDIP ini menganggap pemerintah telah melakukan sandiwara karena tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut. “IPB sebagai lembaga publik juga seharusnya tidak bekerja mewakili kepentingan para pengusaha, tapi lebih berpihak pada kepentingan rakyat,” ketusnya.

 

Menanggapi tuntutan anggota dewan, pihak IPB mengaku tidak takut mengungkapkan nama-nama susu yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii. Hanya saja, perguruan tinggi ini mengaku belum mempunyai dasar hukum untuk mengumumkan nama-nama tersebut. Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB I Wayan Teguh Wibawan.

 

Wayan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan IPB untuk mengumumkan nama-nama susu tercemar itu. Namun, ia berjanji akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan MA. “Kita ambil sikap setelah itu,” ujarnya.

Tags: