Menkumham: Narapidana Korupsi Penerima Remisi Hanya Sedikit
Aktual

Menkumham: Narapidana Korupsi Penerima Remisi Hanya Sedikit

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham: Narapidana Korupsi Penerima Remisi Hanya Sedikit
Hukumonline
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi tetap mendapatkan remisi umum pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, meski jumlah penerimanya sedikit.

"Kecil jumlahnya, sangat sedikit napi korupsi penerima remisi. Terbanyak penerima remisi kasus narkoba," kata Menkumham Yasonna seusai meresmikan "Gerakan Ayo Kerja Membangun Hukum dan Anti Narkoba" di gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis.

Namun Yasonna mengaku tidak ingat siapa saja napi korupsi yang akan menerima remisi. Menurut Yasonna, remisi memang menjadi hak narapidana dan diberikan kepada yang berhak saja.

"Lihat saja Angie (Angelina Sondakh) tidak dapat, Dada Rosada (mantan Walikota Bandung) tidak dapat karena tidak berhak. Kalau sudah berhak memenuhi, undang-undang ya harus kita kasih. Jadi saya sudah katakan, di tempat saya bukan menghukum tapi membina, yang menghukum itu pengadilan," ungkap Yasonna.

Yasonna menjamin nama-nama penerima remisi akan diumumkan kepada masyarakat. "Pasti (diumumkan), tapi nanti, kan belum selesai. Napi narkoba juga banyak," tambah Yasonna.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengatakan bahwa pemberian remisi kepada napi korupsi bukan berarti bertentangan dengan semangan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi jangan dibebankan ke Kemkumham, karena masing-masing kementerian punya tugas pokok dan fungsi sendiri.

"Tugas saya kan membina, kalau saya gagal memberi remisi berarti saya gagal membina orang dong," ucapnya.
Tags: