Menkumham Diminta Deportasi WNA Ilegal
Aktual

Menkumham Diminta Deportasi WNA Ilegal

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Diminta Deportasi WNA Ilegal
Hukumonline
Gerakan Mahasiswa NKRI meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menindak tegas dan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang ilegal di Indonesia.

"Persoalan WNA ilegal di Indonesia dapat mengancam kedaulatan NKRI," kata Koordinator Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas saat mendatangi Gedung Kemenkumham di Jakarta Kamis.

Mukmin mengatakan WNA di Indonesia yang tidak memiliki dokumen resmi dapat dikatakan penyusup berpotensi mengancam NKRI.

Mukmin mencontohkan WNA ilegal yang mengancam kedaulatan di Indonesia yakni kasus Warga Tiongkok Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen.

Mukmin mengungkapkan Xie Ligen diduga memalsukan dokumen izin tinggal untuk menguasai harta benda.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan putusan mendeportasi Xie Ligen pada 22 April 2013.

Mukmin mempertanyakan Kemenkumham belum mendeportasi warga asing seperti Xie Ligen yang diduga terlibat memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Juru bicara Gerakan Mahasiswa NKRI Sukri menambahkan "pembiaran" terhadap warga asing ilegal di Indonesia sudah memprihatinkan.

Sukri mendesak pejabat pemerintah terkait harus bertindak tegas terhadap keberadaan warga asing yang mengancam kedaulatan di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Mirza Iskandar sempat mengungkapkan pihaknya batal mendeportasi Xie Ligen karena menunjukkan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Selanjutnya, petugas Imigrasi melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuktikan bukti dokumen itu.

Pemprov DKI Jakarta telah membalas surat Ditjen Imigrasi terkait dokumen yang ditunjukan Xieligen namun masih dalam proses penelusuran.

Selain itu, Ditjen Imigrasi belum mendeportasi Xieligen karena Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan warga Tiongkok itu.
Tags: