Menkumham Nilai Kurator Salah Memahami
Berita

Menkumham Nilai Kurator Salah Memahami

Lembaga kepailitan kerap disalahgunakan.

INU
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin (kanan). Foto: Sgp
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin (kanan). Foto: Sgp

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menilai kurator PT Telkomsel Tbk salah memahami peraturan perundang-undangan. Menurutnya peran kurator muncul saat putusan pailit berkekuatan hukum tetap.

“Sesat jika ada penilaian kurator bekerja setelah penetapan majelis perkara pailit diucapkan,” ungkap Amir setelah menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (16/2).

Menurutnya, putusan kasasi baru muncul budel pailit. Pada saat itu, imbuh Amir, kurator mulai berperan untuk membagi harta budel pailit. Saat itu pula fee buat kurator mulai berlaku.

Mengenai sengketa kurator Telkomsel dengan perusahaan telekomunikasi nasional itu, Amir menyatakan jelas putusan kasasi membatalkan putusan pailit PT Telkomsel Tbk. “Jadi, Telkomsel tidak pailit,” tegasnya.

Amir menilai janggal permintaan kurator Telkomsel yang tetap menagih fee sebesar Rp146,8 miliar. Kurator melandasi fee yang ditagihkan pada Telkomsel berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Amir menyatakan, Kepmenkeh 1998 itu sudah dicabut pada tanggal 11 Januari 2013. Kemudian Kemekumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus.

Lebih lanjut Amir menjelaskan bahwa Kepmenkeh 1998 sebenarnya bunyinya tidak persis seperti yang dikatakan kurator Telkomsel. "Bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait