Menkumham Sementara Kesampingkan KUHAP Dibanding KUHP
Aktual

Menkumham Sementara Kesampingkan KUHAP Dibanding KUHP

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Sementara Kesampingkan KUHAP Dibanding KUHP
Hukumonline
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan mengesampingkan perihal revisi KUHAP untuk sementara dan mengutamakan RUU KUHP terlebih dahulu.

"Realistis saja, saya prioritaskan KUHP. Saya tidak pernah menyinggung masalah KUHAP dulu untuk sementara waktu," kata Amir di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

KUHP menurutnya lebih memungkinkan untuk dibahas terlebih dahulu menimbang permintaan DPR yang meminta pemerintah melakukan komunikasi dengan lembaga penegak hukum terlebih dahulu.

Lembaga penegak hukum sendiri merupakan pihak-pihak yang sangat terpengaruh oleh revisi KUHAP.

"Tapi kalau KUHP jelas realistis kita bisa mulai," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah kerap disorot oleh publik terkait revisi KUHAP yang berpotensi melemahkan sejumlah lembaga penegak hukum salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Maka dari itu, kami perlu menjalin komunikasi dengan menimbang jadwal-jadwal dari masing-masing lembaga negara. Disesuaikan waktunya seperti di KPK yang tergolong amat sibuk (dengan penanganan kasus korupsi)," kata Amir.

Sebelumnya, Ketua Tim Perumus KUHP Muladi mengatakan produk hukum KUHP yang sekarang diterapkan di Indonesia perlu diubah sesuai kebutuhan. Alasannya, KUHP yang sekarang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah berumur lebih daari seratus tahun.
Tags: