Menkumham Tak Mau Ikut Campur Konflik Advokat
Berita

Menkumham Tak Mau Ikut Campur Konflik Advokat

Sikap Mahkamah Agung (MA) hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat.

Ali
Bacaan 2 Menit

Tim Advokat DPP KAI Erman Umar, dalam siaran persnya, menyayangkan sikap MA yang lebih condong kepada Peradi. Ia juga menolak nota kesepahaman yang menjadi rujukan MA itu. “Bahwa adalah tidak benar ada kesepakatan antara KAI dan Peradi, yang seolah-olah untuk penyumpahan calon advokat hanya melalui Peradi,” bantahnya.

Menurutnya, yang benar adalah adanya kesepakatan untuk melakukan upaya Munas atau Kongres bersaman antara KAI dan Peradi, namun itu tak terealisasi. “Tidak ada tindak lanjut atas rencana Munas atau Kongres bersama itu,” ujarnya.

“Sikap Harifin Tumpa (Ketua MA) yang menyatakan MA berpegang teguh pada UU Advokat dan menyatakan bahwa organisasi advokat cuma satu dan Peradi katanya disepakati sebagai wadah tunggal adalah sangat keliru dan menyesatkan,” sebut Erman. 

Tags: