Menkumham Tampung Pendaftaran Dua Kubu Golkar
Berita

Menkumham Tampung Pendaftaran Dua Kubu Golkar

Kubu Agung Laksono mengaku sudah mendaftarkan gugatan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Dua kubu Partai Golkar yang menggelar musyawarah nasional (munas) secara terpisah, mendaftarkan kepengurusan mereka masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/12). Kubu kepengurusan Aburizal Bakrie datang terlebih dahulu, kemudian disusul kubu kepungurusan Agung Laksono.

Kubu Aburizal Bakrie menggelar Munas Golkar di Bali pada 30 November-3 Desember 2014 di Bali. Sementara, kubu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar Munas pada 6-8 Desember di Ancol, Jakarta.
Atas kondisi yang terjadi di Partai Golkar, Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya masih menampung daftar pengurus yang diajukan oleh kedua kubu di Partai Golkar. Yasonna menegaskan Kemenkumham tidak boleh diskriminatif.

"Kita tampung aja, kita kan pemerintah tidak boleh diskriminatif, mana yang benar mana yang tidak, nanti kita liat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin.

Yasonna mengatakan, yang telah masuk ke Kemenkumham saat ini adalah daftar yang dihasilkan Munas Partai Golkar di Bali yang mengesahkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum.

"Yang sudah masuk dari Pak ARB tadi, saya sudah terima tadi, ada Pak ARB, ada Pak Idrus Marham, Bambang Soesatyo, MS Hidayat, Nurdin Halid. Jadi saya kira, kami terima dululah," katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan membentuk tim yang terdiri dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan staf khusus guna menganalisis data-data yang telah diserahkan tersebut.

Menurut dia, pihaknya terus membangun komunikasi dengan kedua kubu tersebut. Pihaknya akan menyelesaikan sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

"Saya itu berkomunikasi dengan semua pihak, sahabat saya dua-duanya ini, Pak Priyo teman saya, Pak ARB, Pak Idrus Marham teman saya dulu di Komisi II, Pak Bambang Soesatyo teman saya di Badan Anggaran, jadi semua teman-teman, yang penting kita taat azas aja," katanya.

Yasonna mengatakan pihaknya akan menganalisis keabsahan kedua kubu berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART) dan Undang-undang. Namun Yasonna menjelaskan bahwa ada dokumen yang belum lengkap dalam pelaporan tersebut.

"Kita lihat ada juga kebetulan gugatan yang diajukan salah satu ke pengadilan, nanti kita lihat. Itu boleh saja," tambah Yasonna.

Saat mendatangi Kemenkumham, Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019 versi munas Bali, Aburizal Bakrie menegaskan bahwa cuma ada satu ketua Partai Golkar. Namun begitu, Aburizal menyerahkan keputusan tentang mana yang sah kepada pemerintah.

"Ya nggak papa. Kita kan bisa lihat mana yang punya hak suara yang benar, mana yang sesuai aturan, kan ada undang-undangnya," tambah Aburizal.

Pada kesempatan terpisah, Priyo Budi Santoso mengaku telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait kepengurusan versi Munas Bali.

"Dengan demikian kami memang juga telah melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk memastikan bahwa negara, pemerintah, termasuk pengadilan dari aspek hukum kami ingin sekali mendapatkan pengesahan," tambah Priyo.
Tags:

Berita Terkait