Menteri ESDM Diminta Batalkan Izin Tambang di Pulau Bangka
Berita

Menteri ESDM Diminta Batalkan Izin Tambang di Pulau Bangka

Potensi korupsi sumber daya alam di Pulau Bangka paling fantastis.

KAR
Bacaan 2 Menit
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Foto: www.minutkab.go.id
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Foto: www.minutkab.go.id
Presiden Joko Widodo melalui Sekratariat Negara telah mengirimkan surat perintah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera menangani perkara Bupati Sompie Singal yang tidak melaksanakan putusan MA No. 291/K/TUN 2013. Putusan yang dikeluarkan 24 September 2013 itu mengamanatkan, Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal, untuk untuk segera mencabut SK IUP Eksplorasi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP). Pasalnya, operasi penambangan bijih besi PT MMP di Pulau Bangka, Sulawesi Utara itu memang sejak awal telah ditolak oleh masyarakat.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka pun menyambut baik sikap Jokowi tersebut. Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, mengatakan nilai korupsi di Pulau Bangka merupakan yang paling fantasis dibanding dengan wilayah lain. Ia menyebut, negara diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.

“Sejak awal tahun 2014 ICW mengadakan investigasi dan penelitian di enam provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur. Kami melihat kasus korupsi di enam tempat dan menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 200 triliun. Tapi, yang paling fantastis di Pulau Bangka ini," kata dia di Jakarta, Jumat (24/4).

Dugaan korupsi di Pulau Bangka Sulut bermula ketika izin eskplorasi tambang oleh PT. MMP tetap diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Padahal, saat itu, sebelas kementerian telah melakukan moratorium penghentian eksplorasi daerah Bangka Sulut. Selain itu, pada waktu bersamaan masyarakat Pulau Bangka juga sudah memenangkan gugatan Pencabutan SK Izin Usaha Pertambangan eksplorasi PT. MMP melalui putusan MA.

Nyatanya, tidak hanya Bupati Minahasa Utara saja yang mempertahankan izin PT MMP dan tak menghiraukan putusan MA. Sekitar setengah tahun pasca putusan MA, tepatnya pada 17 Juni 2014, Kementerian ESDM malah menerbitkan SK yang meningkatkan status IUP eksplorasi PT. MMP menjadi IUP Operasi Produksi. Namun masyarakat tak kalah asa, melalui berbagai elemen LSM, mereka menggugat Kepmen ESDM tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 21 Oktober 2014.

Mayoritas saham MMP dimiliki oleh perusahaan asal Hongkong. Perusahaan tersebut adalah PT Allindo Indonesia dengan penguasaan sebanyak 89% dan PT Abang Resorces Indonesia 8%. Hanya tiga persen yang dikuasai oleh pihak Indonesia yaitu, PT Anugrah Multi Investama 1% dan Mangantar S Marpaung, pensiunan Direktur Jenderal Teknik Lingkungan Kementerian ESDM memiliki saham sebanyak 2%.

"Pulau Bangka itu luasnya cuma 5.000 hektar. Bayangkan 3.500 hektar akan dibuat proyek tambang. Pulau ini akan tenggelam," kata Johny Nelson Simanjuntak, advokat yang ditunjuk menjadi kuasa hukum masyarakat Pulau Bangka.

Johny berharap, Menteri ESDM segera menyadari bahwa prosedur izin MMP tidak benar. Dengan demikian, persoalan masyarakat di Pulau Bangka menurutnya akan segera tuntas. Terlebih setelah adanya surat dari Presiden Jokowi yang meminta penanganan kasus Bupati Minahasa Utara dipercepat.

“Aneh ketika sedang proses peradilan, pengambil keputusan membuat izin baru. Itu  jadi alat mengeluarkan izin produksi. Ini sudah salah,” katanya.

Johny juga menuturkan bahwa Menteri ESDM saat ini, Sudirman Said, tidak harus menanggung beban atas dosa menteri lalu. Syaratnya adalah, Sudirman harus siap mengatakan, izin itu kesalahan. Lebih lanjut Johny mengingatkan, Menteri merupakan pihak yang berwenang membuat  kebijakan itu.
Tags:

Berita Terkait