Menyorot 4 Sumber Ancaman Kebebasan Sipil
Utama

Menyorot 4 Sumber Ancaman Kebebasan Sipil

Mulai dari kebijakan, kelompok masyarakat sipil tertentu, aparat negara, dan korporasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnasham, Atnike Nova Sigiro dan Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati dalam Konferensi Nasional kebebasan Sipil 2023 bertema 25 Tahun Merawat Kebebasan, Rabu (27/7/2023). Foto: RES
Ketua Komnasham, Atnike Nova Sigiro dan Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati dalam Konferensi Nasional kebebasan Sipil 2023 bertema 25 Tahun Merawat Kebebasan, Rabu (27/7/2023). Foto: RES

Kebebasan sipil merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi dan HAM. Tapi sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin sempit. Bahkan tak jarang masyarakat yang meluapkan kebebasan berpendapat dan berekspresi malah berurusan dengan hukum.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Atnike Nova Sigiro, menyebut lembaganya menyoroti sedikitnya 4 sumber ancaman kebebasan sipil. Pertama, kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Kendati konstitusi telah menjamin kebebasan sipil, tapi masih ada aturan baik itu UU dan peraturan teknis yang cenderung mengancam kebebasan sipil.

Atnike memberikan contoh UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu kerap digunakan untuk mengancam kebebasan sipil terutama di ranah dalam jaringan (daring). Makanya UU 19/2016 kerap dianggap sebagian aturannya menjadi momok.

“UU ITE jadi momok bagi kebebasan sipil,” katanya dalam Konferensi Nasional kebebasan Sipil 2023 bertema 25 Tahun Merawat Kebebasan, Rabu (27/7/2023).

Baca juga:

Kebijakan lain yang mengancam kebebasan sipil yakni UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Tak hanya peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat, Atnike melihat ada juga aturan yang diterbitkan pemerintah daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Peraturan Walikota Tangerang No.2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang.

Hukumonline.com

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar (paling kiri) saat memaparkan materi soal kebebasan sipil. Foto: RES

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait