Miliki Hak Ingkar, Notaris Wajib Rahasiakan Isi Akta
Berita

Miliki Hak Ingkar, Notaris Wajib Rahasiakan Isi Akta

Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

ASh
Bacaan 2 Menit

“Permenkumham itu juga mengatur tata cara pemanggilan notaris yang diatur dalam Bab IV, Pasal 14-18,” jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah berkesimpulan, persetujuan MPD diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ingkar yang dimiliki notaris dan proses penegakan hukum. Hal ini untuk melindungi notaris dalam melaksanakan tugasnya. “Menerima keterangan pemerintah dan menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pintanya.        

Sebagai informasi tambahan, seorang direktur perusahaan swasta, Kant Kamal memohon pengujian Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur persetujuan MPD terkait pemeriksaan notaris dalam proses hukum. Pasal itu dinilai merugikan pemohon lantaran kasusnya pernah di-SP3 Polda Metro Jaya karena tidak mendapat persetujuan majelis MPD.  

Aturan itu dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap perkara keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan pemohon.Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang terdapat dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tags: