Minim, Pemda Ajukan Penambahan PNS
Aktual

Minim, Pemda Ajukan Penambahan PNS

inu
Bacaan 2 Menit
Minim, Pemda Ajukan Penambahan PNS
Hukumonline

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan–RB) Azwar Abubakar menyayangkan minimnya pemerintah daerah yang mengajukan persyaratan guna menambah pelayan publik alias calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal, moratorium penerimaan CPNS segera berakhir pada 2012.

Dia menambahkan, pada masa motarium penerimaan CPNS, daerah dibolehkan mengajukan permohonan penerimaan CPNS. Namun, pengajuan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Nah, yang mengajukan permohonan dengan syarat hanya 20 daerah dari 500 kabupaten/kota,” papar Menpan-RB disela-sela Seminar Nasional XXIV Asosiasi Ilmu Politik Indonesia di Gedung Merdeka, Bandung (23/5).

Persyaratan tersebut adalah apabila belanja pegawai kurang dibawah 50 persen dari belanja total. Kemudian mengajukan peta formasi jabatan yang dibutuhkan. “Syarat terakhir agar jangan sembarangan menarik PNS, kalau tidak kompeten jangan diterima,” tegasnya.

Padahal, tambah dia, sekarang ini setidaknya dibutuhkan 60 ribu CPNS. Termasuk untuk pelayanan publik seperti guru dan perawat kesehatan.

Tags: