MK Diminta Segera Putus Soal Pemilu Serentak
Berita

MK Diminta Segera Putus Soal Pemilu Serentak

Proses pemeriksaan di persidangan sudah diselesaikan sejak Maret 2013.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kenapa Pemilukada diutamakan? Hal-hal lebih urgen seperti sistem pemilu nasional dibelakangkan karena ada politik uang terkait kasus yang menyangkut Akil,” kata Ray.

Sebelumnya, pemohon sudah mengirimkan surat ke MK, tetapi hasilnya nihil. Makanya, pemerhati pemilu ini akhirnya ramai-ramai mendatangi MK mempertanyakan kinerja MK, apa dasar dan bagaimana menghitung satu sengketa yang selesai diperiksa, kenapa diputusnya lama sekali.

“Ini mestinya ada kode etik (jangka waktu) mereka. Setahu saya nggak boleh lebih dari tiga bulan kalau sidangnya sudah diselesaikan. Apa ini karena beban kerja mereka terlalu tinggi tinggi atau ada tekanan politik karena ada partai politik yang tidak terlalu suka pemilu dilaksanakan serentak? Ini harus diklarifikasi MM,” ujar Ray mempertanyakan.

Saldi Isra juga mendesak MK untuk mempercepat penetapan dan mengumumkan hasil uji materi yang meminta pemilu legislatif dan pilpres dilakukan secara serentak karena sangat berpengaruh terhadap Pemilu 2014. Sebab, Jika MK menunda-nunda pengumuman uji materi pemilu serentak ini justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau ketidakadilan.

“Kita minta ini dipercepat, kalau apa yang diminta pemohon dikabulkan ini kan harus didesain baru untuk menuju Pemilu 2014 untuk menyerentakkan pemilu legislatif dan pilpres presiden. Jadi kalau diputuskan segera KPU juga bisa bertindak apa yang harus dilakukan sebagai konsekuensi itu,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini.  

Panitera MK, Kasianur Sidahuruk yang menerima audiensi mereka, membantah bahwa MK sengaja memperlambat memutus pengujian UU Pilpres ini. Meski begitu, pihaknya akan segera merespon permintaan ini.  

“Kami akan jawab surat itu agar putusannya lebih dipercepat. Memang kita memprioritaskan putusan Pemilukada yang jumlahnya banyak, tetapi bukan kami mengesampingkan,” ujar Kasianur saat beraudiensi dengan pemerhati pemilu di lantai 4 Gedung MK.

Menurut Kasinur cepat atau lambatnya pengumuman pembacaan putusan itu bervariasi bisa sebulan, dua bulan, atau bahkan dua tahun. “Saat RPH (rapat permusyawaratan hakim) kita lakukan berulang kali karena ada masukkan lagi dari para hakim. Nanti saat, RPH kita sampaikan agar putusan ini tidak akan lama untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” janjinya.

Permohonan ini diajukan oleh Effendi Gazali yang memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Dia menganggap pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik). Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya. Tetapi, kalau political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.

Tags: