MK Diminta Tafsirkan Menteri Nyaleg Harus Mundur
Berita

MK Diminta Tafsirkan Menteri Nyaleg Harus Mundur

MK diminta agar pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu Legislatif diproses secara cepat.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Tafsirkan Menteri <i>Nyaleg</i> Harus Mundur
Hukumonline

Tidak adanya syarat menteri harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dinilai tidak mencerminkan persamaan di muka hukum. Atas dasar itu, dua karyawan BUMN yakni FX Arief Poyuono (karyawan PT Merpati) dan Satya Wijayantara (PT Bank Tabungan Negara) yang akan nyaleg pada Pemilu 2014 mempersoalkan aturan persyaratan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Spesifik, mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif). Pasalnya, ketentuan tak menyebut menteri harus mundur dari jabatannya ketikan akan mencalonkan diri sebagai calon angota legislatif. Alhasil, faktanya sudah 10 menteri telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.

“Kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang menjadi calon anggota legislatif juga harus mundur dulu dari jabatan. Seperti halnya pegawai BUMN yang harus mundur berdasarkan UU Pemilu Legislatif,” kata kuasa hukum pemohon, Habiburokhman usai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Senin (13/5).

Pasal 51 ayat (1) huruf k itu menyebutkan calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan : (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Habiburokhman jabatan menteri yang kewenangan dan kekuasaannya jauh lebih besar daripada pegawai BUMN seharusnya mundur juga sebelum menjadi calon anggota legislatif. Pemohon juga khawatir kondisi ini membuka ruang penyelewenang anggaran, kebijakan, dan program kementerian untuk menguntungkan caleg dari menteri secara pribadi.   

“Indikasi penyimpangan sudah kita lihat pada iklannya Syarif Hasan di salah satu stasiun televisi. Ini menguntungkan dirinya sebagai caleg karena kita tahu di era sistem proposional terbuka ini bisa mendongkrak elektabilitas,” katanya.

Arif mengaku telah mengundurkan diri sebagai pegawai Merpati karena ingin maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat. “Kalau 10 menteri itu mau nyaleg seharusnya mundur dulu dong, seperti saya harus mundur agar sportif,” kata Arief sambil menunjukan bukti surat pengunduran dirinya kepada sejumlah wartawan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: