MK-KY Sepakat Tindak Lanjuti Perppu MK
Berita

MK-KY Sepakat Tindak Lanjuti Perppu MK

Kedua belah pihak akan merumuskan aturan bersama terkait MKHK dan Kode Etik.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Intinya, kita sama-sama memiliki etikat baik demi kepentingan MK dan pencari keadilan. Jadi bukan barang ‘haram’, hakim lebih baik dijaga martabatnya daripada tidak sama sekali.”   

Taufiqurahman Syahuri mengatakan kedua belah pihak sepakat mem akan bentuk tim masing-masing untuk merumuskan aturan bersama terkait pembentukan MKHK dan penyusunan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sesuai amanat Pasal 27A Perppu MK. “Kami sudah sepakat akan membentuk tim membuat peraturan bersama. Jadi, nanti dari KY dan MK akan menunjuk beberapa orang. Nantinya, tim itu akan membahas peraturan bersama itu sampai selesai,” kata Taufiq.

Menurut dia keberadaan MKHK sangat dibutuhkan guna menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi. Sebab, hingga saat ini belum ada ketentuan setingkat undang-undang yang mengatur persoalan ini. “Mudah-mudahan akan terlaksana dengan cepat, bahan dari KY sudah siap dan MK pun sudah siap, tinggal mengklopkan saja,” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini.

Saat ditanya ketentuan Pasal 87B ayat (3) Perppu MK yang memberi wewenang KY membentuk Panel Ahli dan MKHK jika melewati 3 bulan, Taufiq belum berpikir soal itu. Namun, persoalan ini akan dibicarakan lebih lanjut oleh seluruh Komisioner KY. “Nantinya terserah KY akan memerlukan itu atau tidak.”      

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi Dewan Etik tengah menggelar rapat pertama tertutup. Mereka adalah Prof. Laica Marzuki (mantan hakim konstitusi), Prof. Aswanto (Dekan FH Unhas), Slamet Effendi Yusuf (Ketua PBNU). Pansel ini akan merumuskan konsep rekrutmen dan sekaligus akan merekrutorang-orang yang layak duduk di Dewan Etik ini.

Tags:

Berita Terkait