MK Perketat Sistem Pengamanan Sidang
Berita

MK Perketat Sistem Pengamanan Sidang

Untuk melindungi martabat dan wibawa MK.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia mengatakan MK juga akan membatasi para pihak untuk menghadirkan saksi-saksi agar tidak terjadi hiruk pikuk dalam persidangan dan suasana sidang berjalan dengan lancar dan hikmat. Pembatasan saksi ini bukan dari segi jumlah, tetapi dibatasi dari segi kualitas keterangannya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) MK, Janedri M. Gaffar mengatakan sistem pengamanan baru yang melibatkan aparat kepolisian terbagi dalam tiga ring. “Ring pertama ada di dalam ruang sidang, ring kedua ada di luar ruang sidang, dan ring ketiga ada di halaman gedung MK,” kata Janedri.

Janedjri mengatakan jumlah personil kepolisian di halaman luar gedung MK akan ditempati sekitar 200 personel anggota polisi yang sewaktu-waktu bisa ditambah jika terjadi kekacauan. “Di dalam, seperti yang disaksikan nanti dijaga oleh 10 aparat kepolisian di lobi depan dan 10 aparat kepolisian di lobi belakang. Di luar sidang tidak ada lagi, itu steril,” ujarnya.

Janedri menjelaskan, nantinya keterangan saksi dalam persidangan juga akan dibatasi. Misalnya, kapasitas saksi yang akan diperiksa ada sekitar 100 saksi. Sementara kapasitas tempat duduk di ruang sidang utama hanya 50 kursi, sehingga sisanya akan ditempatkan dulu di aula gedung MK untuk menunggu giliran sesi pemeriksaan selanjutnya.

“Kita tertibkan dan kita perketat. Pengunjung sidang kalau tidak diperlukan tidak diperkenankan masuk ruang sidang,” tegasnya. “Di luar sidang pleno yang selama ini kita disediakan LCD dan tempat duduk untuk para pengunjung itu kita tiadakan”.

Menurutnya, prosedur yang ditetapkan MK ini dimaksudkan untuk menciptakan proses persidangan yang khidmat dan bermartabat dan melindungi martabat dan wibawa MK. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak yang berperkara mengetahui tata tertib persidangan di MK. “Misalnya duduk tidak sopan atau main hand phone. Jadi, kita benar-benar mau menjaga proses persidangan ini secara khidmat dan bermartabat,” tegasnya

Tags:

Berita Terkait