MK Tak Perlakukan Khusus Permohonan Akil Mochtar
Utama

MK Tak Perlakukan Khusus Permohonan Akil Mochtar

Walau pernah meminta pengadilan mencabut kewarganegaraannya, Akil masih memiliki hak seperti warga negara Indonesia yang lain.

ASH/NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan akan memproses permohonan uji materi UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang diajukan oleh Akil Mochtar, seperti biasa. 

Hamdan mengatakan bahwa permohonan judicial review yang diajukan oleh mantan Ketua MK itu sama dengan permohonan judicial review lain yang diajukan oleh warga negara. “Biasa saja. tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon," ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Rabu (13/8).

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut hak Akil sebagai warga negara. Sehingga, hak untuk mengajukan judicial review itu tetap ada di tangan Akil. Karenanya, MK berkewajiban memproses permohonan itu seperti biasa. “Kita akan memprosesnya secara biasa,” tegasnya.

“Sama saja dengan orang lain, kita tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan,” tambah Hamdan.

Sebagai informasi, Akil divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan jaksa yang meminta agar hak Akil dalam memilih dan dipilih sebagai pejabat negara dicabut ditolak majelis hakim. Pasalnya, dengan pidana seumur hidup, tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih tidak relevan lagi. Begitu pula, dengan permintaan Akil agar kewarganegaraannya dicabut juga ditolak oleh majelis hakim.    

Pada Senin (11/8) lalu, Akil yang diwakili oleh tim pengacaranya mengajukan judicial review UU TPPU ke MK. Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan salah satu pasal yang diuji materi adalah Pasal 2 UU TPPU. Selain itu, lanjut Tamsil, Akil juga menguji kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara TPPU. Pasalnya, dalam UU TPPU, tidak ada satupun ketentuan yang memberikan kewenangan itu kepada jaksa KPK.

Tamsil belum mau membeberkan secara detail mengenai alasan uji materi tersebut. “Alasannya banyak. Nanti lah, kan kita ada tim. Saya belum berani banyak bicara karena kami baru daftarkan permohonannya. Kami belum tahu apakah nanti ada perbaikan atau apa,” katanya kepada hukumonline, Selasa (12/8).

Namun, Tamsil tidak menampik jika pengajuan uji materi ini karena Akil merasa tidak puas dengan penerapan UU TPPU. Sebagaimana diketahui, Akil divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan suara yang tidak bulat oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ada dua hakim anggota yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) seputar penggunaan TPPU dalam perkara Akil.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempersilakan Akil untuk mengajukan uji materi ke MK. Menurut Bambang, pengajuan uji materi ke MK merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali Akil. Ia merasa yakin penuntut umum KPK memiliki kewenangan untuk menuntut perkara TPPU.

“Judicial review merupakan hak warga negara, maka siapapun punya hak untuk itu. UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali di-judicial review. Jadi, jika ada UU TPPU di-judicial review, tentu bisa saja. Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses judicial review itu kelak dilakukan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait