MK Tolak Keberadaan Todung dan Refly di Pansel
Berita

MK Tolak Keberadaan Todung dan Refly di Pansel

Siapapun hakim konstitusi yang nantinya terpilih akan ditolak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Refly Harun. Foto: RES
Refly Harun. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) keberatan atas masuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam Panitia Seleksi Hakim Konstitusi yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, keduanya berprofesi sebagai praktisi hukum yang sering beracara di MK. Keputusan keberatan ini diambil setelah MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Kamis (11/12) kemarin.

Keberatan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Ghaffar dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jum’at (12/12). Dia mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar mempertimbangkan kembali penunjukan keanggotaan dua nama dalam Pansel Hakim MK. 

“Keberatan ini untuk menjaga objektivitas Pansel dalam melaksanakan tugasnya, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut dalam Pansel,” ujar Janedjri.

Menurut Janedjri profesi keduanya sebagai advokat dikhawatirkan nantinya terjadi konflik kepentingan saat beracara di MK. Keberatan ini dimaksudkan agar hakim MK terpilih benar-benar dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya. “Demi objektivitas Pansel, harapannya ke depan hakim konstitusi yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan kewenangan MK,” kata dia.

Sikap keberatan MK tersebut termuat dalam surat bernomor 2777/HP.00.00/12/2014 tentang Panitia Seleksi Hakim Konstitusi. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (11/12) kemarin. “Saat ini belum mendapat tanggapan dari presiden karena baru dikirim kemarin sore,” katanya.

Lebih lanjut, Janedjri enggan berspekulasi apakah surat tersebut bakal diterima atau ditolak oleh Presiden Jokowi. Dia tegaskan MK sebenarnya tidak mempermasalahkan siapapun hakim konstitusi yang nantinya terpilih. “Asalkan, hakim konstitusi yang terpilih dilakukan oleh Pansel yang objektif,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Todung Mulya Lubis mengatakan penunjukan dirinya sebagai anggota Pansel merupakan hak prerogatif presiden. Dia tak menampik pernah beracara menangani perkara di MK. Meski pernah beracara di MK, dia mengklaim tetap akan bertindak independen.       

“Saya beracara di MK itu tidak berarti tidak independen, saya sih bagaimanapun akan tetap independen,” kata Todung.  

Dia juga membantah jika dikatakan sering beracara di MK. Dirinya mengaku jarang beracara di MK. “Kalau dibilang saya sering beracara di MK tidak benar, 10 tahun keberadaan MK, paling bisa dihitung-hitung dengan jari perkara yang saya tangani,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2014 telah menerbitkan Kepres No. 51 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK dari unsur pemerintah. Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto. Ditambah dua orang pengarah yakni Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly.
Tags:

Berita Terkait