“Kita akan putuskan Rabu nanti,” Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senin (14/12).
MKD sejauh ini hanya melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin, Setya Novanto (Setnov) dan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan. Sementara, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaanya urung dilakukan pemanggilan oleh MKD.
“Riza sementara tadi tidak (dipanggil-red). Kemudian dapat informasi diluar negeri. Jadi, kesimpulan rapat kita cukup tidak memanggil,” ujar anggota Komisi III itu.
Sebelumnya, memang MKD sudah melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid. Namun dengan alasan berada di luar negeri itulah dan mendekati masa reses mengharuskan MKD mengambil keputusan terhadap kasus Setnov. Menurutnya MKD mesti mengambil keputusan sebelum masa sidang berakhir.
Yang pasti, kata Dasco, keputusan diambil MKD berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan etik termasuk keterangan sejumlah pihak yang dimintakan MKD. “Jadi, tadi rapat kemudian memutuskan hari rabu untuk kemudian kita rapat internal lagi. Jadi, Rabu nanti dilanjutkan lagi,” katanya.
Wakil Ketua MKD lainnya, Junimart Girsang mengaku kecewa dengan keputusan yang ditempuh MKD dengan tidak menghadirkan Riza Chalid. Padahal keterangan Riza Chalid menjadi saksi kunci untuk membuktikan benar tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Setnov. Sedari awal, Junimart memang berkeinginan menghadirkan Riza agar menjadi terang benderang.
Menurutnya, sebagian anggota MKD dalam rapat internal berpandangan tidak diperlukan lagi kehadiran Riza untuk dimintakan keterangan. Namun dalam rapat internal, Junimart mengaku bersikeras untuk tetap menghadirkan Riza. Namun sayang, suara Junimart kalah dengan sejumlah anggota MKD lainnya.
Anggota Komisi III itu mengatakan, MKD telah memutuskan tidak lagi menunggu rekaman original percakapan antara Setnov, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Ia menilai dengan adanya surat keberangan dari Maroef Sjamsoedin itulah MKD memutuskan tak lagi memerlukan alat bukti tersebut.
Junimart mengatakan, putusan MKD akan diambil pada Rabu (16/12) mendatang dengan terlebih dahulu melakukan konsiyering, yakni masing-masing anggota memberikan pertimbangan, pendapat serta keputusan hukuman etik terhadap Setnov.
“Saya mengatakan, dengan adanya pertemuan maka ada pelanggaran. Tentang pelanggaran yang mana, nanti saja hari Rabu,” tandas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Tak ada poin penting
MKD juga telah mendengarkan keterangan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Sayangnya, tak ada keterangan penting yang didapat MKD dari Luhut. Menurutnya, keterangan Luhut tak mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh MKD. Pasalnya, Luhut tak terlibat pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
"Nyaris tak ada poin penting dari penjelasan pak Luhut terkait pelanggaran kode etik Novanto. Tidak banyak hal yang dijadikan pertimbangan MKD dalam buat keputusan,” kata anggota MKD, Sarifuddin Sudding.
Nama Luhut memang disebut dalam percakapan antar ketiganya. Lantaran disebut itulah MKD merasa memerlukan informasi tambahan dari Menkopolhukam. Luhut memang geram dengan penyebutan namanya dalam percakapan antara Setnov, Riza dan Maroef.
Atas dasar itulah Luhut merasa terganggu dan memenuhi undangan MKD dalam rangka memberikan klarifikasi. “Tanpa diperiksa pun pak Luhut sudah bisa diambil kesimpulan. Ruangan tadi hanya memberikan kesempatan posisi dia,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Hanura itu.
Menkopolhukam Luhut Pandjaitan dalam keterangannya di MKD berharap dengan pemberian keterangan tersebut dapat menyelesaikan pelanggaran etika tanpa adanya kegaduhan. Luhut menegaskan kehadirannya dalam rangka meredam kegaduhan terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla atas permintaan saham dari PTFI.
“Saya hadir di sini untuk redam kegaduhan. Supaya jelas permasalahannya,” pungkas Luhut.