Modus Baru, Sabu Dalam Roti
Aktual

Modus Baru, Sabu Dalam Roti

ANT
Bacaan 2 Menit
Modus Baru, Sabu Dalam Roti
Hukumonline
Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia menilai penjualan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti merupakan modus baru untuk mengelabui petugas kepolisian yang sering melakukan razia terhadap barang haram itu.

"Bandar dan pengedar narkoba tersebut merupakan orang yang pintar dan selalu dapat mengubah strategi, sehingga bisa memperdaya aparat keamanan dan masyarakat," kata Sekjen DPP GAN Indonesia, Zulkarnain Nasution di Medan, Minggu (14/6).

Sebelumnya, Polresta Medan mengungkap modus baru penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 270 gram dengan menggunakan makanan ringan berupa roti dan meringkus dua orang tersangkanya. Kedua pengedar itu yakni AC warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan AH (35) penduduk Jalan Muhammad Idris, Kecamatan Medan Petisah.

Pengakuan tersangka, mereka menjual sabu-sabu dalam bungkusan roti rata-rata seberat 100 gram per minggu. Biasanya harga sebungkus roti Rp15 ribu, setela diisi sabu harganya mencapai Rp4 juta.

Zulkarnain mengatakan, sabu yang disisipkan dalam makanan itu, adalah misi bandar narkoba untuk memuluskan barang haram dan dilarang pemerintah tersebut dapat dengan mudah terjual kepada konsumen atau masyarakat. Oleh karena itu, katanya, masyarakat harus dapat mengetahuinya sehingga tidak terjerumus dan ikut-ikutan pula menjadi kurir narkoba tersebut.

"Pekerjaan yang dilarang agama dan melanggar hukum itu, harus dapat dihindari dan masyarakat segera melaporkan ke polisi, bila mengetahui adanya transaksi, serta peredaran narkoba," ucapnya.
Tags: